Jakarta — Pemberitaan mengenai aksi solidaritas dan desakan penangguhan penahanan terhadap Vanessa Tuhuteru dinilai berpotensi menyesatkan publik karena tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.
Kuasa hukum pelapor, Triyogo, menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Penetapan status tersangka terhadap VT bukan keputusan yang tiba-tiba atau tanpa dasar. Ini sudah melalui proses panjang, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara. Jadi sangat keliru jika kemudian dibangun narasi seolah-olah ini hanya persoalan yang bisa diselesaikan dengan tekanan opini publik,” tegas Triyogo, Sabtu (4/4).
Ia juga menyampaikan dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum, termasuk tindakan penahanan yang dinilai telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami mendukung penuh langkah penyidik kepolisian, termasuk upaya penahanan, karena telah menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Triyogo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP (Wvs) yang telah dilakukan penyesuaian pasal 394 dan atau pasal 20 huruf c dan atau pasal 21 undang undang no 1 tahun 2023 ttg KUHP jo undang undang no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Dengan ancaman pidana sesuai SP2HP yang diatur dalam Pasal 266 ayat 1 dan 2 maka secara objektif telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Ini bukan tanpa dasar, melainkan bagian dari kewenangan penyidik dalam menjamin kelancaran proses hukum,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa tindakan penahanan juga mempertimbangkan aspek subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, seperti potensi menghilangkan barang bukti atau menghambat proses penyidikan.
Triyogo juga menilai framing yang berkembang dalam pemberitaan aksi solidaritas cenderung mengaburkan substansi perkara dan berpotensi mempengaruhi persepsi publik secara tidak utuh.
“Kami menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat, tetapi jangan sampai opini yang dibangun justru menyesatkan masyarakat dan mengabaikan fakta bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai koridor,” katanya.
Sebagaimana diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Vanessa Tuhuteru sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan identitas setelah dinilai memenuhi kecukupan alat bukti.
Pihak pelapor pun mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menggiring opini yang dapat menimbulkan bias di tengah masyarakat.
“Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum. Biarkan perkara ini diuji di jalur yang semestinya, yaitu di pengadilan, bukan di ruang opini publik,” tutup Triyogo.

