Menara62.com – Kuasa hukum Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto menyebut ada unsur kriminalisasi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang menyebut, atas dugaan itu pihaknya mengajukan upaya praperadilan melawan KPK di Pengadian Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Bambang berharap pihaknya bisa membuktikan sangkaannya itu kepada KPK dalam proses praperadilan.
“Permohonan praperadilan ini dilakukan demi pernyataan KPK sendiri yang mengatakan akan melakukan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum,” ujar Bambang dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Mardani Maming diketahui dijerat KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu.
Bambang yang ditunjuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi kuasa hukum Mardani Maming bersama Denny Indrayana ini juga menyebut ada upaya mengesampingkan aspek transaksi bisnis dan investasi dalam kasus Bendum PBNU itu.
Ia menambahkan, isu kriminalisasi terhadap Mardani berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia.
“Saya hadir di sini diminta oleh PBNU sebagai kuasa hukum dalam rangka membela nilai-nilai yang saya yakini,” kata dia.
Menurut Bambang, dijeratnya Mardani oleh KPK lantaran adanya persaingan bisnis di Kalimantan Selatan. Menurut dia, jika memang benar demikian, maka hal itu tidak sejalan dengan nilai-nilai KPK serta semangat pemulihan ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Jika terjadi ketidakpastian hukum dan investasi seperti ini, maka para investor cenderung akan wait and see. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian nasional, dan bahkan internasional,” ujarnya.