28.9 C
Jakarta

Kunjungi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Arniza Nilawati Diskusikan Pelestarian Cagar Budaya Adat Kerajaan Nusantara Sumsel

Baca Juga:

Palembang, menara62.com – Dalam rangka serap aspirasi dari para budayawan, tokoh masyarakat dan pemerhati budaya Sumatera Selatan (Sumsel) mengenai keberadaan bangunan peninggalan kerajaan dan bangunan yang memiliki nilai sejarah, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Arniza Nilawati, S.E., M.M., kunjungi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel, pada Selasa 28 Februari 2023.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel, Tim Ahli Cagar Budaya, Asosiasi Guru Sejarah, Masyarakat Pemerhati Budaya, Para Budayawan dan Tokoh Masyarakat Sumsel.

Dalam diskusi ini, Senator Arniza Nilawati mendapati bahwa data Dinas Kebudayaan (Disbud) Palembang pada tahun 2021, ada sekitar 209 bangunan yang didaftarkan sebagai cagar budaya, namun hanya sebanyak 164 di antaranya telah diverifikasi, namun hanya satu bangunan yang disertifikasi menjadi Cagar Budaya yaitu Pasar Cinde.

Namun pada kenyataannya, saat ini Pasar Cinde telah dihancurkan dan dialihfungsikan menjadi Mal modern dan justru mendapatkan ijin dari pemerintah Kota Palembang. Oleh karena itu Anggota Komite III DPD RI ini menekankan agar kawasan tersebut harus mendapatkan kejelasan perlindungan dari pemerintah sehingga pelestariannya dapat terjaga.

Karena menurutnya kejadian ini menjadi suatu kekhawatiran, disebabkan perlindungan dan pelestarian yang dimaksud dalam Rancangan Undang-Undang Budaya Adat tidak akan berjalan jika tidak dibarengi dengan peraturan daerah sebagai turunan pelaksanaan Undang-Undang.

Atas kejadian inilah budayawan Sumsel menyebut Kota Palembang darurat cagar budaya, karena sebagai kota tertua di Indonesia yang berumur 1.339 tahun, Palembang memiliki banyak bangunan bersejarah yang tersebar di berbagai tempat. Namun di balik sejarah Palembang dan gedung bernilai sejarah, tak satupun di antara tempat itu ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Kondisi ini dinilai memprihatinkan, gedung-gedung bersejarah yang ada justru terbengkalai dan banyak bagian bangunannya justru dijarah orang tidak bertanggung jawab namun sejauh ini pemerintah kota Palembang belum banyak berbuat memberikan perlindungan namun terkesan melakukan pembiaran.

Terkait berbagai masalah kebudayaan yang dialami Sumsel dan Kota Palembang pada khususnya, Senator Arniza Nilawati akan memberikan dukungan dengan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat dan kementerian terkait agar kekhawatiran masyarakat tidak terjadi dikemudian hari.

Saat ini terdapat 4 objek yang diusulkan kembali oleh TACB untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya seperti pada tahun 1992 lalu namun dicabut kembali pada tahun 2010, yaitu Situs Makam Ki Gede Ing Suro, Situs Makam Sabo Kingking yang berada di kawasan Pabrik PT Pupuk Sriwijaya.

Kemudian Situs Makam Kawah Tengkurep dibangun pada 1728 atas perintah Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) I Jaya Wikramo, dan Benteng Kuto Besak (BKB) yang berada tepat di pinggir Sungai Musi.

(RZP/Riil)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!