25 C
Jakarta

Laboratorium dan Penyelenggara Uji Profisiensi Harus Kantongi Akreditasi KAN

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM – Dalam era globalisasi saat ini, kualitas produk industri, jasa maupun komoditas yang dikomersilkan harus memperhatikan kualitas dan standar mutu. Laboratorium pengujian berperan penting dalam mendukung pemastian kualitas suatu produk. Agar hasil dari pengujian tersebut diterima secara global, laboratorium harus memenuhi persyaratan kompetensi yang diakui secara internasional, dengan pembuktian akreditasi oleh Komite Akrerditasi Nasional (KAN).

Akreditasi merupakan pengakuan formal yang menyatakan bahwa lembaga penilaian kesesuaian seperti laboratorium, lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, serta penyelenggara uji profisiensi kompeten dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.

“Akreditasi adalah salah satu kegiatan yang sangat penting dalam mewujudkan infrastruktur mutu nasional yang handal untuk meningkatkan daya saing bangsa,” tegas Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo dalam Pertemuan Teknis Laboratorium dan Penyelenggara Uji Profisiensi di Yogyakarta, dalam siaran persnya, Kamis (3/6/2021).

KAN merupakan badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/Conformity Assessment Body, seperti lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, laboratorium, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan.

Hingga saat ini, 12 skema akreditasi yang dioperasikan oleh KAN telah mendapatkan pengakuan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dalam organisasi International Accreditation Forum (IAF) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC), diantaranya skema akreditasi laboratorium pengujian berdasar ISO/IEC 17025. Saat ini, tercatat ada 1500 laboratorium penguji dengan berbagai ruang lingkup di seluruh Indonesia – 29 diantaranya terdapat di Daerah Istimewa Yogyakarta – yang telah terakreditasi KAN.

“Dengan demikian, hasil uji dari laboratorium pengujian dan penyelenggara uji profisiensi terakreditasi KAN diterima oleh seluruh anggota IAF dan ILAC di seluruh dunia,” terang Donny.

Selain akreditasi laboratorium penguji, KAN juga memberikan layanan akreditasi Penyelenggara Uji Profisiensi berdasar ISO/IEC 17043 yang juga mendapat pengakuan internasional. “Uji profisiensi memberikan kesempatan kepada laboratorium untuk dapat membandingkan hasil pengujian atau kalibrasinya terhadap nilai acuan atau unjuk kerja laboratorium lain yang serupa,” tutur Donny.

Uji profisiensi menyatakan konfirmasi pada unjuk kerja laboratorium atau memberikan sinyal dari potensi masalah.

Untuk mendapatkan akreditasi, Penyelenggara Uji Profisiensi dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar SNI ISO/IEC 17043:2010 Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Uji Profisiensi serta peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan.

Saat ini, terdapat 29 penyelenggara uji profisiensi yang telah terakreditasi KAN. Donny meyakini, akreditasi Penyelenggara Uji Profisiensi akan meningkatkan kepercayaan pengguna program uji profisiensi bahwa program uji profisiensi dioperasikan secara kompeten sesuai dengan ketentuan baik persyaratan teknis maupun sistem manajemen.

Selain 1500 laboratorium penguji dan 29 penyelenggara uji profisiensi, sampai dengan Mei 2021, KAN juga telah mengakreditasi 342 laboratorium kalibrasi dan 80 laboratorium medik dengan skema yang telah diakui oleh internasional. Agar skema akreditasi KAN diakui secara internasional, KAN dioperasikan sesuai dengan standar internasional ISO/IEC 17011 sebagai badan akreditasi yang profesional, independen dan tidak memihak. Setiap 4 tahun, KAN dievaluasi oleh Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC). “Setahun sekali, KAN melakukan audit internal untuk memastikan bahwa implementasi sistem manajemennya selalu sesuai dengan SNI ISO/IEC 17011:2017,” jelas Donny.

Donny menyatakan, sejak tahun 2019, masa berlaku akreditasi kepada lembaga penilaian kesesuaian adalah 5 tahun, dengan kunjungan rutin surveillance dan witness sesuai ketentuan. Adapun sebagai antisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap proses akreditasi dan penilaian kesesuaian, KAN telah menerbitkan kebijakan pelaksanaan remote assessment yang mencakup asesmen terhadap implementasi keseluruhan persyaratan yang ditetapkan untuk setiap skema akreditasi yang dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan disetujui oleh Asesor KAN dan perwakilan lembaga penilaian kesesuaian, menggunakan media yang disepakati untuk mendapatkan bukti yang objektif.

“Saat ini KAN juga menerbitkan sertifikat akreditasi beserta lampirannya dalam format digital,” terang Donny.

Keberadaan laboratorium dan penyelenggara uji profisiensi yang tersebar di seluruh Indonesia tentu dapat mempermudah industri/pelaku usaha untuk menguji produk mereka. Untuk itu, diperlukan sinergi yang kuat antar stakeholder, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pelaku usaha guna memperluas penyebaran laoratorium.

“Saya harap sinergi antar stakeholder dapat ditingkatkan, sehingga jumlah lembaga penilaian kesesuaian, khususnya laboratorium serta penyelenggara uji profisiensi makin banyak dan tersebar di seluruh nusantara, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing industri dan pelaku usaha kecil menengah di daerah,” pungkas Donny.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!