25.6 C
Jakarta

Laboratorium Fakultas Hukum Unkris Gelar Kuliah Umum HAKI

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta menggelar kuliah umum dengan mengangkat tema “Perlindungan Hukum HAKI di Indonesia: Peluang dan Tantangan?” pada Sabtu (25/2/2023). Kuliah umum yang digelar  secara offline di ruang Aula Prof. R. Subekti FH Unkris tersebut menghadirkan narasumber seorang pakar HAKI sekaligus Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Unkris, Prof Insan Budi Maulana SH,LLM, PhD dengan moderator M. Andi Reza Nugraha, SH.,MH, dosen FH Unkris

Rektor Unkris Dr. Ayub Muktiono, MSi saat membuka resmi kegiatan kuliah umum tersebut memberikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Unkris yang telah menggelar kuliah umum dengan menghadirkan pakar dibidangnya. “Menghadirkan pakar pada kegiatan perkuliahan akan menambah wawasan bagi mahasiswa dalam hal ini terkait hak kekayaan intelektual sesuai dengan tema kuliah umum kali ini,” kata Rektor.

Ia juga berpesan agar fakultas hukum Unkris terus memberikan kontribusi positif dalam merespon isu-isu hukum nasional yang berkembang dewasa ini untuk mengembangkan penelitan dan pengabdian kepada masyarakat. Bentuk pengembangkan itu bisa diterapkan dalam beragam hal khsusunya dalam bidang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) seperti pengadaan pusat kajian atau lembaga-lembaga HAKI yang bisa menjadi media pengetahuan dan penelitan lebih lanjut tentang hak kekayaan intelektual secara lebih mendalam dan profesional.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Unkris Hartono Widodo, SH, MH menyampaikan terima kasih kepada pemateri atas kesediaannya memberikan ilmu kepada seluruh peserta yang berasal dari internal mahasiswa baik jenjang Strata satu, Pascasarjana, program Magister maupun program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa untuk menambah pengetahuan secara luas tentang perkembangan HAKI dewasa ini,” kata Dekan Hartono Widodo.

Sementara itu, Prof Insan Budi Maulana dalam materinya menyampaikan bahwa bentuk perlindungan HAKI dewasa ini sudah sangat gampang dilakukan yang tentunya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga bisa dilakukan oleh pihak kampus dengan mencatatkan hasil karya ilmiah skripsi, tesis maupun disertasi mahasiswa kepada Dirjen HAKI.

Ia juga mengingatkan para dosen lebih teliti dalam membimbing karya ilmiah mahasiswa agar tidak terjerumus dalam plagiat dan sejenisnya. Hal ini perlu ditekankan karena perkembangan teknologi saat ini sudah memberikan ruang untuk itu dan cenderung memberi kesan perdebatan di kalangan akademisi tentang kemurnian karya mahasiswa atau itu hasil aplikasi teknologi tersebut.

Selain itu lanjut Prof Insan, masyarakat khususnya mahasiswa Unkris agar mementingkan kreasi untuk menemukan hal baru (novelty) dalam memanfaatkan teknologi yang sudah berkembang pesat. Jangan sampai teknologi hanya dijadikan sebuah alat tanpa menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat luas seperti hak paten, hak merk dan lain sebagainya.

Saat ini, perang global tidak hanya dalam perdagangan tetapi sudah dalam hal hak eklusif seperti ide-ide, inovasi, kreasi-kreasi dan penemuan. “Jadi harapan kita bersama khususnya kepada mahasiswa dan dosen agar mampu memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan potensi HAKI sedemikian rupa agar proyeksi hak intelektual negara kita bisa berdaya saing dengan negara maju lainnya,” tandasnya.

Prof Insan berharap akan ada beragam kreasi baru berupa penemuan hal yang terkait dengan hak kekayaan intelektual dari kalangan mahasiswa dan dosen di Fakultas Hukum secara khusus dan Universitas Krisnadwipayana secara umum.

Kuliah umum turut dihadiri oleh pejabat Rektorat, Warek I Unkris Dr. Ismail Razak, MSi,  Warek III Dr. Parbuntian sinaga, SH.,MH, serta pejabat struktural FH Unkris lainnya seperti Wadek III Wisnu Nugraha, SH,MH, Kaprodi S1 Dr. Sarjana Orba M, Kaprodi Pascasarjana Dr. Siswantari Pratiwi, SH.,MH, Sekprodi Dr. Mardani, MAg, Kepala Unit Kerja Sama FH Unkris Dra Sri Endang Sularsih, MH.,Mpd, Kabag Tata Usaha Ahamad Rozikin, SPd serta Ketua Laboratorium Hukum FH Unkris Adham, SHI.,MH.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!