Anggota Pansus Angket KPK Mukhamad Misbakhun (kiri) bersama Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu (tengah) dan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa (kanan) menyampaikan laporan hasil temuan dan kinerja Pansus Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2017). Pansus Angket KPK menyampaikan bahwa dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK sama sekali tidak berpedoman pada KUHAP dan mengabaikan prinsip HAM. Mereka juga meminta kepada BPK untuk mengaudit sejumlah barang sitaan dan rampasan. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)