JAKARTA, MENARA62.COM—Bagi siapa saja yang memiliki informasi atau keterangan tentang perbuatan atau pelanggaran di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berpotensi merugikan keuangan negara, dapat dengan mudah melaporkannya melalui sistem “Layak”. Tidak hanya mudah, identitas pelapor juga akan dirahasiakan dan dilindungi.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, sistem “Layak” (Laporkan yang Anda Ketahui) dapat diakses di www.layak.lpsk.go.id. Sistem pelaporan internal di lingkungan LPSK ini sudah dipoles menggunakan bantuan teknologi informasi. Dengan tujuan mempermudah otoritas di bidang pengawasan dalam melaksanakan tugasnya menangani laporan penyimpangan.
“Sistem (Layak) ini memberikan kesempatan pada semua pihak untuk melaporkan penyimpangan. Sistem pelaporan dipermudah dan identitas pelapor dilindungi,” kata Semendawai dalam sosialisasi sistem “Layak” di Aula Gedung LPSK, Jakarta, Selasa (1/8). Sosialisasi dihadiri Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, pejabat struktural dan pegawai LPSK.
Menurut Semendawai, sistem “Layak” menjadi early warning system bagi internal LPSK menuju budaya kerja yang taat hukum. Sebab, kalau semua komponen di LPSK sampai tidak mengamalkan budaya kerja yang taat hukum, maka dapat dipastikan mereka akan menjadi objek laporan dalam sistem “Layak”. Hal ini penting bagi LPSK untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Namun, Semendawai menggarisbawahi, keberhasilan dari pelaksanaan sistem “Layak” tidak semata-mata diukur dari jumlah laporan yang masuk, melainkan dari perubahan kinerja seluruh komponen di LPSK, apakah sudah bekerja sesuai dengan aturan atau tidak. “Sistem “Layak” sudah dipersiapkan dengan software dan hardware agar maksimal dalam penggunaannya,” kata dia.
Dalam sosialisasi juga didemonstrasikan mekanisme pelaporan menggunakan sistem “Layak”. Dalam sistem ini, pelapor dimungkinkan untuk tidak menggunakan identitas asli, baik nama maupun email. Hanya saja dugaan penyimpangan yang dilaporkan diharapkan bisa lebih detail disertai bukti awal penunjang sehingga memudahkan otoritas pengawasan untuk melakukan pemeriksaan.
Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono menjelaskan, dalam sistem “Layak”, semua orang memiliki hak yang sama untuk melaporkan dugaan penyimpangan di lingkungan LPSK. Whistleblowing System Online yang diberi nama, “Layak” diharapkan menjadi alamat bagi LPSK untuk membangun sistem menuju implementasi pemerintahan yang baik.
Selain internal, kata Teguh, potensi penyimpangan yang dirasakan atau diketahui pihak luar juga bisa dilaporkan. Semisal, ada pemohon di LPSK yang dimintai biaya, atau ada rekanan yang memberikan gratifikasi, semua bisa dilaporkan melalui sistem “Layak”. “Laporan akan diverifikasi dan jika ditemukan ada penyimpangan, akan ditindak baik etik maupun korupsinya,” tegas Teguh.