DENPASAR, MENARA62.COM. Setelah cukup lama mempersiapkan dan menunggu, akhirnya Senin (20/6) telah diterbitkan dan diserahkan SK Ijin Operaional Lazismu Wilayah Bali oleh Kabag Bimas Islam Bpk H. Abu Siri kepada Badan Pengurus Lazismu Wilayah Bali yang diterima oleh Ketua Badan Pengurus Lazismu Wilayah Bali Miftah Nurahman, ST.
Bapak H. Abu Siri menyampaikan bahwa ijin operasional ini berlaku 5 tahun sejak ditandatangani. Didapatkannya SK Ijin Operasional ini manandakan segala aktifitas dari lembaga zakat yang sudah berizin dapat melakukan aktifitas mengumpulkan Zakat, Infak dan sodaqah serta dana-dana sosial lain yang halal dan didayagunakan serta didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Beliau juga menghimbau kepada lembaga zakat yang belum memiliki ijin operaaional untuk segera mengurus perizinan. Hal ini berdasarkan pada UU zakat yang berlaku. Bagi Lembaga Zakat akan dilakukan audit syariah setiap 6 bulan oleh lembaga auditor baik internal maupun eksternal.
” Penyaluran serta pendayagunaan ZIS harus mengikuti pedoman dan syariat. Pengelolaan yang keliru akan berdampak pada pidana. Oleh karenanya bagi lembaga yang belum berijin dihimbau segera untuk mengurus perizinan karena akan menjadi ilegal bila pengumpulan zis tidak berizin, dan bersifat pidana.” tegas Abu disela-sela penyerahan SK tersebut.
Sementara itu Miftah menyambut dengan gembira dan menyampaikan ucapan terima kasih karena setelah 1 tahun pengurusan ahirnya keluar juga izin operasional lazismu wilayah Bali.
” ijin lazismu bali baru pertama kali keluar sejak berdirinya kurang lebih 2 tahun sejak 2020 akhir. Dan ini akan menjadi semangat bagi kami mengemban amanah sebagai badan pengurus lazismu dan akan berusaha secara maksimal mengumpulkan dan mendayagunakan perolehan ZIS dari Muzaqi untuk kemaslahatan umat. Dan kami siap menjadi lembaga penyalur zis yang credible dan acceptable.” pungkas Miftah mengakhiri.
LAZISMU Bali Legal Beroperasi di Bali.
- Advertisement -