YOGYAKARTA, MENARA62.COM – Tarif pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas waris dan hibah di Kota Yogyakarta masih sangat tinggi. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 khususnya pasal 8 dan 9 terkait BPBTB atas waris dan hibah ditetapkan sebesar 2,5 %.
Akibat tingginya tariff BPHTB tanah waris dan hibah tersebut kata Muhammad Ali Fahmi Anggota Pansus Raperda BPHTB DPRD Kota Yogyakarta, banyak warga yang langsung menjual tanahnya begitu mendapatkan warisan maupun hibah akibat tidak mampu membayar besaran tariff BPHTB. “Kita berusaha melindungi warga Kota Jogja dengan mengusulkan pajak BPHTB untuk waris dan hibah digratiskan,” katanya kepada menara62.com, Kamis (26/11/2020).
Fahmi yang juga anggota Fraksi PAN DPRD Kota Jogja menegaskan bahwa dengan digratiskan pajak BPHTB untuk waris dan hibah diharapkan warga Kota Jogja tidak dengan mudahnya menjual tanah maupun bangunan tersebut.
“Kita berharap warga Kota Jogja tetap bertempat tinggal di Kota Jogja termasuk dalam aktivitas ekonomi, sosial dan budaya yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” tandas politisi dari Kotagede Yogyakarta.
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan Pajak Daerah yang kewenangannya dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah sehingga pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah.