GUNUNG KIDUL, MENARA62.COM – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Propinsi DI Yogyakarta telah memiliki peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk mengoptimalkan pelaksanaan di lapangan, sosialisasi program terus dilakukan secara gencar. Salah satunya dilakukan oleh PRD Gunung Kidul bekerjasama dengan Dinas Kesehatan yang digelar Selasa (13/4/2021).
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Balai Desa Terbah, Patuk, Gunung Kidul tersebut diikuti oleh tokoh masyarakat, pengurus RT/RW dukuh, PKK, Karang Taruna dan Pamong kelurahan serta Bamuskal. Selain pemateri dari Dinas Kesehatan hadir pula anggota DPRD Gunung Kidul dari Komisi D, Anwarudin SIP. Kegiatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Perda KTR nomor 7 tahun 2015 mengatur tentang kawasan tanpa rokok seperti di tempat kerja, fasilitas kesehatan, tempat ibadah,tempat pendidikan, ruang bermain anak dan lainnya. Dan Gunung Kidul menjadi satu dari dua kabupaten di DI Yogyakarta yang telah memiliki Perda KTR selain Kabupaten Kulonprogo.
Anwarudin selaku Anggota Dewan menegaskan bahwa substansi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang KTR serta kekuatan hukum dari perda ini bersifat mengikat dan berlaku denda bagi yang melanggar. Karena itu dilakukan sosialisasi terus menerus agar masyarakat sadar akan hak dan kewajiban sebagai masyarakat.
“Perda KTR mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih, sehat bebas dari asap rokok. Kewajiban masyarakat juga menghormati hak orang lain untuk mendapatkan udara yang bersih, sehat dan bebas dari Asap Rokok,” katanya.
Dengan ditetapkannya Perda mengenai KTR berarti seluruh instansi pemerintahan harus mengikuti dan memberi contoh kepada masyarakat. Setiap masyarakat pun harus memiliki kesadaran penuh terhadap larangan merokok di tempat umum.
Di samping dalam rangka memasyarakatkan Perda 7 Tahun 2015 tentang kawasan Tanpa Rokok, kegiatan sosialisasi juga menjadi bagian dari pemberikan informasi dan edukasi bagi masyarakat untuk peduli terhadap kesehatan serta budaya hidup sehat dilingkungan terkecilnya, mulai dari keluarga, Rukun Tetangga dan Rukun Warga serta Padukuhan hingga lingkungan kelurahan dan kapanewon.