JAKARTA, MENARA62.COM – Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan kembali pada masa PSBB transisi. Kebijakan ini tak hanya diberlakukan untuk mobil pribadi seperti sebelumnya, tetapi juga sepeda motor. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yang telah diteken Gubernur Anies Baswedan.
Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas, demikian bunyi Pasal 17 Pergub tersebut.
Menanggapi kebijakan ini, anggota DPR RI Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jakarta Timur Anis Byarwati mengatakan sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memikirkan dan mempertimbangkan banyak sisi tentang kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua.
“Masyarakat yang menggunakan sepeda motor untuk bekerja biasanya mendapatkan motornya dari kredit. Mereka tentu harus melunasi kreditnya. Kalau motor kena ganjil genap, motor nya menjadi tidak maksimal digunakan utk bekerja. Bagaimana mereka bisa membayar kredit motornya?” ujarnya.
Ia menambahkan penjelasan bahwa kemudahan pemberian kredit motor, salah satu alasannya adalah untuk mobilisasi kerja. Dengan dibatasi penggunaannya oleh kebijakan ganjil genap, artinya ada hari-hari dimana motor mereka menganggur, kewajiban membayar kredit terus berjalan dan harapan motor untuk mobilisasi kerja menjadi tidak terpenuhi. Walaupun wilayah kerja mereka bisa dijangkau dengan menggunakan kendaraan umum, namun itu artinya mereka keluar biaya lagi untuk ongkos. “Ini yang harus difikirkan juga,” imbuhnya.
Anis mendorong Pemprov DKI untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dengan menambahkan pertimbangan dari berbagai sisi yang lebih luas.
“Jangan sampai maksud baik Pemprov melindungi rakyat agar mengurangi kepadatan, justru memunculkan masalah lain yang lebih serius,” pungkasnya.