JAKARTA, MENARA62.COM – Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LWMUI) menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui pembahasan percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Pertemuan tindak lanjut kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (6/1/2026), dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PHPT, Dr. Asnaedi, A.Ptnh., M.H.
Tim Lembaga Wakaf MUI dipimpin oleh Wakil Ketua LWMUI Guntur Subagja Mahardika, M.Si., CWC., didampingi Sekretaris LWMUI Ir. Andi YH Djuwaeli, MRE., CWC. Turut hadir Sekretaris Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH) MUI, Miftahul Huda, M.E.Sy.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah agenda penting, di antaranya percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk aset MUI serta organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam anggota MUI.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan cepat dan gratis dalam sertifikasi tanah wakaf milik MUI, ormas Islam, pesantren, serta rumah-rumah ibadah.
“Penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah menjadi salah satu Key Performance Indicator (KPI) Kantor Pertanahan di berbagai daerah,” ujar Dirjen PHPT Dr. Asnaedi.
Ia juga menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf berkaitan erat dengan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama. Oleh karena itu, percepatan penerbitan AIW di tingkat daerah juga menjadi faktor penting.
Wakil Ketua LWMUI Guntur Subagja Mahardika mengapresiasi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
“Kolaborasi yang perlu diperkuat ke depan adalah sosialisasi kepada MUI daerah, ormas Islam, pesantren, serta lembaga pendidikan dan sosial Islam lainnya,” ungkap Guntur.
Temuan di lapangan juga disampaikan oleh anggota LWMUI, Nini Maryon Chatib, S.H., M.H., yang berprofesi sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ia menyampaikan bahwa meskipun sebagian besar kantor pertanahan telah memberikan pelayanan cepat, percepatan layanan masih perlu ditingkatkan di beberapa daerah.
“Saya mendapat amanah untuk mensertifikasi sejumlah aset tanah wakaf milik Muhammadiyah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen PHPT menyatakan akan segera menindaklanjuti berbagai kendala teknis dan pelayanan yang terjadi di lapangan. Ia menegaskan bahwa hambatan diharapkan tidak terulang selama dokumen persyaratan telah dipenuhi secara lengkap.
Pada kesempatan yang sama, Guntur Subagja Mahardika juga memaparkan program Green Waqf yang berfokus pada reforestasi hutan dan pemulihan lingkungan, khususnya di daerah rawan bencana longsor dan banjir seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pelaksanaan program tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN serta instansi terkait lainnya, mengingat kegiatan reforestasi, konservasi, dan pemulihan lahan kritis di kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS) melibatkan lintas sektor.
Pertemuan yang berlangsung produktif ini membahas sejumlah poin strategis yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara MUI dan direktorat terkait di lingkungan Kementerian ATR/BPN, dan diharapkan dapat segera direalisasikan.
Pertemuan ditutup dengan penyerahan perangkat baca tulis Al-Qur’an, yang merupakan bagian dari program wakaf literasi Al-Qur’an untuk mengentaskan buta huruf Al-Qur’an di Indonesia, oleh Sekretaris LWMUI Andi YH Djuwaeli kepada Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN.

