JAKARTA, MENARA62.COM — Andi Akmal Pasluddin, anggota FPKS mengungkapkan lima rekomendasi partainya pada pemerintah terkait tata kelola beras.
Kelima rekomendasi PKS kepada pemerintah adalah :
- Pemerintah sebaiknya meninjau kembali Permendag No.51/2017 dan Permentan No. 31/2017. Kebijakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk jenis beras medium dan premium telah berdampak terhadap ketersediaan beras jenis medium dan premium. Dimana Beras jenis medium menjadi langka dipasar, sedangkan jenis premium cukup. Dengan margin harga HET yang lebar antara jenis premium dan medium, para pedagang lebih cenderung beralih ke jenis premium. Faktor ini yang diduga sebagai pemicu kenaikan harga beras jenis medium. Kondisi ini memperlihatkan Pemerintah gagal dalam mengendalikan harga beras pada saat pasokan beras mencukupi.
- Pemerintah perlu mengatur kembali kebijakan HET yang ternyata tidak mampu meredam kenaikan harga sehingga menimbulkan inflasi. Kebijakan pengaturan HET sebaiknya hanya pada level beras jenis medium, sedangkan jenis premium dilepas sesuai dengan mekanisme pasar. Untuk mengontrol jenis premium di pasar Pemerintah bisa mengenakan Cukai. Dimana hasilnya nanti bisa mensubsidi jenis beras medium yang banyak dikonsumsi masyarakat.
- Pemerintah harus memperbaiki regulasi dan tata niaga beras sehingga bisa lebih menyederhanakan supply chaince (rantai pasok) yang masih terlalu panjang di pasar. kondisi tersebut masih membuka peluang dan kesempatan para tengkulak untuk bermain di Pasar. Keberadaan Satgas Pangan yang sudah dibentuk Pemerintah belum efektif untuk mengawal harga.
- Pemerintah perlu memperbesar peran dan kontribusi Bulog dalam mengamankan pasokan dan stabilitas harga. Hal ini bisa memperkuat kembali fungsi kontrol Pemerintah terhadap harga dan pasokan beras di pasar.
- Pemerintah harus mencari solusi yang lebih baik selain Impor. kebijakan Impor hanya menunjukkan ketidakmampuan Pemerintan dalam mengelola perberasan nasional, dimana pada saat produksi tinggi harga beras justru naik. Perlu ada evaluasi terhadap pejabat terkait baik di level kebijakan maupun teknis.