Denpasar, Menara62.com. Ahad, 14 Juli 2024 – Siswa SMK Muhammadiyah Denpasar berkesempatan untuk meliput kegiatan seminar bertajuk “Problematika Penerapan Hukum Waris di Indonesia.” Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.30 ini menghadirkan pembicara dan pakar hukum ternama, memberikan wawasan yang berharga tentang isu-isu hukum waris di tanah air.
Seminar dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, diikuti dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sambutan pertama disampaikan oleh ketua panitia, M. Thoha S. S., yang kemudian diikuti oleh sambutan dari Ketua DSM Bali, Bapak Taufik Hidayat, dan perwakilan ICMI, Ir. Hj. Farida Hanum R. M. Si.
Keynote speaker pada acara ini adalah H. Bambang Santoso, MA, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai dasar-dasar hukum waris serta tantangan yang dihadapi dalam penerapannya di Indonesia. Narasumber lain yang turut memberikan materi adalah Dr. H. Acep Saifuddin, SH., M. Ag. dan Johan Saleh, LC., M. Pd. I. Mereka membahas berbagai perspektif dan solusi untuk mengatasi problematika dalam penerapan hukum waris.
Seminar ini dimoderatori oleh Dr. Hafidzul Muhsin, M. Pd. I., M. Pd., M. HI., M. Si., C. HT., yang berhasil memfasilitasi diskusi yang produktif antara para pembicara dan peserta. Diskusi interaktif ini memungkinkan peserta untuk menggali lebih dalam tentang isu-isu yang dibahas serta mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mereka.
Acara ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hukum waris dan pentingnya penerapan yang adil dan transparan. Dengan adanya seminar ini, diharapkan para peserta, terutama siswa SMK Muhammadiyah Denpasar, dapat lebih memahami dan mengaplikasikan pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-hari, serta berkontribusi dalam pembenahan sistem hukum di Indonesia.
Liputan Seminar Hukum Waris oleh Siswa SMK Muhammadiyah Denpasar
- Advertisement -