JAKARTA, MENARA62.COM – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI terus meningkatkan standarisasi laboratorium halal. Jika tahun 2016 laboratorium halal LPPOM MUI memperoleh SNI ISO IEC 17025:2008, maka terhitung November 2018 yang lalu laboratorium halal LPPOM MUI berhasil mempertahankan sertifikat akreditasi melalui surveillance ke-2 dan penyesuaian dengan standar terbaru SNI ISO IEC 17025:2017.
Seperti diketahui, Lab Halal LPPOM MUI sudah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2008 untuk pengujian Deteksi Porcine DNA menggunakan Real-Time PCR dengan ruang lingkup Daging dan Produk Olahannya, Bahan Sediaan Obat/Farmasi, dan Bumbu dengan nomor akreditasi LP-1040-IDN.
“Standar terbaru SNI ISO IEC 17025:2017 ini menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi di bidang laboratorium terkini, termasuk penambahan klausul risk management untuk mengidentifikasi resiko dalam layanan laboratorium halal,” kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Senin (27/5).
Surveillance dan penyesuaian standar terbaru SNI ISO IEC 17025:2017 tersebut lanjut Lukman merupakan bukti penguatan pelayanan LPPOM MUI dalam lingkup laboratorium halal. Hal ini menjadi bagian tidak terpisahkan dalam layanan sertifikasi halal LPPOM MUI, yang senantiasa ditingkatkan kualitasnya.
Selain berlokasi di Global Halal Centre, Bogor, laboratorium halal LPPOM MUI juga berlokasi di kawasan Deltamas, Cikarang, Jawa Barat. Tidak lama lagi, bekerja sama dengan pengembang kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten, LPPOM MUI juga membangun laboratorium di daerah tersebut.
Kehadiran cabang laboratorium halal di Cikarang dan Cikande, dimaksudkan untuk mengakomodasikan para pelaku industri halal yang membutuhkan layanan laboratorium terpadu yang cepat, akurat, efisien, dan terakreditasi. Sebab, dengan akreditasi SNI ISO IEC 17025:2017 untuk laboratorium halal LPPOM MUI maka hasil analisisnya bisa dipertanggungjawabkan, bahkan ditanggung-gugatkan.