33.3 C
Jakarta

LPSK : Peredaran Narkoba Bentuk Proxy War

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM—Peredaran narkotika dan obat-obatan (narkoba) di suatu negara yang dilakukan pihak-pihak tertentu saat ini sudah bisa dikategorikan sebagai bagian dari perang proksi (proxy war). Apalagi, tujuan dari peredaran narkoba tersebut tidak hanya mencari keuntungan materi semata, melainkan untuk melemahkan dan menaklukan sebuah negara.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai saat memberikan keynote speech pada sosialisasi melalui seminar, kerja sama LPSK dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Seminar bertema, “Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Tindak Pidana melalui Optimalisasi Perlindungan Saksi” itu digelar di Kendari, Sultra, Kamis (23/2).

Dia menjelaskan, perang proksi maksudnya perang tanpa bentuk yang tidak melibatkan kekuatan militer atauperang yang terjadi ketika lawan kekuatan menggunakan pihak ketiga sebagai pengganti berkelahi satu sama lain secara langsung. “Peredaran narkoba sudah sangat meresahkan dan dampaknya melemahkan kekuatan suatu bangsa. Bahkan, Presiden sendiri sudah memproklamirkan perang melawan narkoba tahun lalu,” kata Semendawai dalam keterangan pers kepada Menara62.

Menurut Semendawai, di satu sisi banyak pihak sudah berupaya keras untuk mengobati masyarakat yang terkena penyakit mematikan seperti kanker dan lainnya. Akan tetapi, ada satu lagi penyebab kematian yang patut mendapatkan perhatian dari banyak pihak, yaitu narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) sebenarnya sudah mengajukan anggaran rehabilitasi namun karena keterbatasan, anggaran yang diberikan kepada BNN untuk rehabilitasi hanya untuk beberapa ribu orang saja.

Sedangkan kenyataan di lapangan, ungkap Semendawai, pecandu narkoba ini jumlahnya sangat besar, karena pecandu narkoba tidak mengenal usia, mulai orang dewasa hingga anak-anak, dari yang memiliki jabatan, pengusaha, kalangan menengah ke bawah, bahkan pelajar. “Berita di media massa, mereka yang ditangkap karena narkoba sepertinya sudah lintas kalangan, mulai pejabat, politisi, penegak hukum, pengusaha bahkan pelajar, semuanya berpotensi menjadi pemakai narkoba,” tutur dia.

Semendawai menyadari, pengungkapan tindak pidana narkotika juga memerlukan keterangan, baik dari pelapor, saksi maupun saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum. Saksi berperan penting dalam pengungkapan suatu kasus. “Karena itulah dari seminar ini saya harap tercipta jejaring untuk bisa memfasilitasi kepentingan dan kepedulian terhadap saksi. Dengan peduli terhadap saksi, berarti peduli pada keadilan dan hak asasi manusia,” ujarnya.

Seminar yang dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Sofyan menghadirkan narasumber, Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Shaleh, Wakil Ketua LPSK Askari Razak dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sultra Sufawi. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Sofyan mengakui masih banya pihak yang belum memahami tugas dan fungsi LPSK dalam melindungi dan memenuhi hak-hak saksi dan korban, termasuk di kalangan aparat penegak hukum itu sendiri.

Karena itulah, Sofyan menilai tepat pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan LPSK. Sebab, sosialisasi diperlukan bagi mereka yang bersentuhan pada saat pra ajudikasi, ajudikasi maupun pasca-ajudikasi. “Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses penegakan hukum, antara lain pemberdayaan saksi dan perubahan dari sistem peradilan pidana itu sendiri. Karena ancaman terhadap saksi merupakan pengalaman empirik yang kerap terjadi,” tutur dia.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!