Menara62.com – Ketua DPRD Pasangkayu Provinsi Sulbar, Lukman Said menolak Permendagri mengenai sengketa tapal batas kabupaten Pasangkayu – Donggala
Permendagri nomer 60 tahun 2018 itu dinilai oleh Lukman merugikan Sulbar dan kabupaten Pasangkayu
Pasalnya, Pasangkayu akan kehilangan 5.400 Hektare wilayahnya sesuai isi Permendagri itu
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat di sana karena wilayah mereka lebih dekat ke Ibukota kabupaten Pasangkayu,” ujar Lukman kepada media, Jumat (16/11/2018)
Lukman yang juga ketua Asosiasi DPRD kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) menemui bupati Pasangkayu membahas masalah tersebut hari ini
Di depan bupati dan jajarannya, ia berjanji akan menemui Mendagri Tjahjo Kumolo agar merevisi Permendagri itu
“Kita bersurat dulu ke Mendagri, setelah itu tanggal 21 November saya mau bertemu pak Tjahjo,” tegas Lukman
Permasalahan batas daerah ini bermula ketika Kabupaten Donggala membentuk Desa Ngovi pada 2003. Padahal berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri nomor 52/1991, desa itu masuk wilayah Kabupaten Mamuju yang waktu itu Pasangkayu masih berstatus sebagai kecamatan di kabupaten ini.
Lukman Said sendiri merupakan anggota DPRD Pasangkayu tiga periode dan kembali mencalonkan diri melalui Dapil Bambalamotu, Bambaira dan Sarjo