JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi lulusan lembaga kursus dan pelatihan (LKP), pada Rabu (21/9/2022). Melalui program ini, lulusan lembaga kursus dan pelatihan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dengan mengkonversikan sertifikat kursus dalam SKS.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Kiki Yuliati menyatakan bahwa pengakuan akan RPL tidak mengurangi kualitas pendidikan dan bukan pula upaya pencucian ijazah.

“Apa yang dilakukan perguruan tinggi melalui RPL ini merupakan upaya untuk merangkai kompetensi dan keterampilan yang dihasilkan oleh lembaga kursus dan pelatihan,” kata Kiki.

Menurutnya, pendidikan vokasi memberikan nilai penting yakni nilai pendidikan sekaligus juga ketrampilan. Jadi meskipun kegiatannya kursus untuk menguasai jenis ketrampilan tertentu, di dalamnya terkandung nilai pendidikan.

“Tentu saja juga mengandung nilai ekonomi, karena pendidikan vokasi memberikan kesempatan bekerja, berwirausaha dan melanjutkan studi pendidikan. Jadi pendidikan vokasi harus memberikan nilai ekonomi,” lanjutnya.

Nilai berikutnya dari pendidikan vokasi adalah nilai nilai sosial. Pendidikan vokasi harus mampu mencetak lulusan yang mandiri dan mampu menjaga dirinya sendiri, sekaligus mengabdikan dirinya, demikian Kiki Yuliati.

Diakui Kiki, pihaknya telah melakukan Kerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi untuk program RPL bagi lulusan Lembaga kursus. Selama ini lulusan kursus hanya mendapatkan sertifikat dan jika melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi disamakan dengan mahasiswa umum lainnya.

“Lulusan kursus dapat memperoleh RPL dari perguruan tinggi, sehingga bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” kata Plt Direktur Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wartanto.

Diakui Wartanto, selama ini lulusan kursus, meskipun sudah menempuh pendidikan selama satu tahun, tetapi tidak dihitung jika melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Lulusan kursus ketika masuk kuliah juga disamakan dengan mahasiswa lainnya.

“Jadi dengan RPL ini ada penghargaan dari pendidikan kursus yang sudah diterimanya,” katanya.

Data Kemenaker menyebutkan piramida ketennagakerjaan di Indonesia didominasi oleh lulusan SLTA sekitar 65 persen, disusul tenaga teknisi 20-25 persen dan sisanya pada level ahli yakni S1 atau D4. “Lulusan kursus itu termasuk juga yang banyak dibutuhkan, sama seperti halnya lulusan SMA,” katanya.

Menurut Wartanto, ciri khas pendidikan kursus yang mempelajari jenis ketrampilan tertentu menjadi nilai tambah bagi lulusan Lembaga kursus. Sayangnya keahlian yang diperoleh selama kursus tersebut selama ini tidak bisa digunakan untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi.

Namun dengan program RPL ini, nantinya lulusan Lembaga kursus bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dimana sertifikat kursus dapat dikonversi sebanyak 20 hingga 24 SKS.

“Pada tahun ini, rencananya ada 54 perguruan tinggi yang memiliki inisiatif terkait dengan RPL ini. Kami harapkan semakin banyak yang mau bekerja sama dengan kursus ini,” tutup Wartanto.