32.8 C
Jakarta

Mahasiswa UM Magelang Dorong Maksimalkan Fungsi Polmas

Baca Juga:

MAGELANG, MENARA62.COM — Kampung Karanggading, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah memiliki tingkat kerawanan kriminalitas yang perlu diperhatikan. Berdasarkan data statistik kriminal Polsek Magelang Selatan dari Januari – April 2017 terdapat empat kejadian tindak pidana, dua di antaranya pencurian, kebakaran los pasar dan pengrusakan fasilitas umum. Serta masih ada sejumlah tindak pidana yang tidak dilaporkan.

Salah satu upaya yang dilakukan pihak Kepolisian untuk mencegah hal-hal tersebut yakni membentuk mitra polisi yakni polisi masyarakat (Polmas). Namun sayangnya, Polmas di Karanggading saat ini berstatus vacum. Sehingga apabila terjadi kriminalitas, pemuda kampung tersebut belum mengerti dan memahami ketentuan-ketentuan hukum positif.

Kondisi tersebut mengilhami empat mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (UM) Magelang berupaya untuk memaksimalkan Polmas. Mereka adalah Nilma Himawati,Akhmad Fatomi,, Hilmi Taufiqurrohman, dan Takhasasu Adkha. Mereka menyusun proposal Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) berjudul ‘Pendampingan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam Pengendalian Keamanan dan Ketertiban di Kampung Karanggading.’

Proposal di bawah bimbingan Chrisna Bagus Edhita P, SH, MH tersebut berhasil didanai Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tahun 2017. Kegiatan melalui mini workshop bertemakan Sosialisasi, Pelatihan dan Pendampingan serta pembentukan kembali Polmas menjadi Komunitas Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM). Kegiatan ini melibatkan masyarakat Kelurahan Rejowinangun Selatan.

Menurut Ketua Tim PKM UM Magelang, Nilma Himawati kegiatan ini dhirapkan masyarakat Kampung Karanggading mengerti urgensinya Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. “Salah satu upaya yang kami lakukan adalah membentuk Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) dan bekerjasama dengan Polsek Kota Magelang Selatan,” kata Nilma di Magelang, Rabu (21/6/2017).

Lebih lanjut Nilma mengatakan selama tiga bulan mereka melakukan berbagai kegiatan untuk merealisasikan program tersebut. Mini workshop merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan berupa sosialisasi tentang Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 yang merupakan dasar hukum pembentukan FKPM. Kegiatan itu dihadiri perwakilan masing-masing RT/RW dan dilakukan pembentukan Komunitas FKPM untuk mengaktifkan kembali program yang ada sebelumnya.

Selain itu, kata Nilma, mereka juga melakukan kegiatan simulasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di depan peserta FKPM Rejowinangun Selatan. Usai menyaksikan drama berupa KDRT, para peserta simulasi diminta tanggapan tentang sikap dan tindakan yang seharusnya dilakukan anggota FKPM bila melihat peristiwa tersebut.

 

Sementara Wahono, Babinkamtibmas mengungkapkan menjaga keamanan dan ketertiban 2.922 KK tidak mudah. “Karena itu, kami sangat terbantu sekali dengan adanya program ini. Semoga ke depan ada perubahan yang pasti dan lebih baik,” harap Wahono.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!