29.9 C
Jakarta

Majelis Tarjih Muhammadiyah Tegaskan, Mempercepat Salat karena Jamaah Tidak Sesuai Kaidah Ibadah

Baca Juga:

SOLO, MENARA62.COM – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Dr. Imron Rosyadi, M.Ag sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema hukum mempercepat salat dengan alasan meringankan jamaah, yang kerap terjadi di tengah masyarakat.

Imron Rosyadi menjelaskan bahwa permasalahan tersebut berawal dari sebuah pertanyaan yang kemudian dibahas dalam forum resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. “Fatwa Majelis Tarjih menyatakan bahwa mempercepat salat demi meringankan jamaah tidak dibenarkan, karena hal itu tidak mengindahkan tuma’ninah,” ujarnya, Selasa (7/10).

Menurutnya, salat termasuk dalam ranah ibadah mahdhah yang memiliki ketentuan baku dan tidak boleh diubah kecuali ada dalil yang jelas. “Dalam kaidah fikih disebutkan, al-ashlu fil ‘ibadah at-tahrim illa ma dallad dalilu ‘ala khilafihi, artinya pada asalnya ibadah itu haram dilakukan, kecuali ada dalil yang membolehkannya,” terangnya.

Ia menegaskan, mempercepat gerakan salat hanya karena pertimbangan jamaah adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar ibadah. “Dalam Fathul Bari dijelaskan bahwa salat harus diniatkan semata-mata karena Allah SWT, bukan karena ingin menyenangkan atau meringankan jamaah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Imron mengingatkan bahwa salat sejatinya merupakan momen komunikasi penuh kekhusyukan antara hamba dan Tuhannya. Oleh karena itu, tuma’ninah menjadi syarat sah sekaligus ruh dalam salat yang harus dijaga.

“Salat yang terburu-buru akan menghilangkan kekhusyukan dan mengurangi nilai ibadah itu sendiri,” tegasnya.

Kajian yang berlangsung interaktif ini menegaskan kembali pentingnya pemahaman fikih yang mendalam dalam praktik ibadah sehari-hari. Melalui forum Kajian Tarjih yang rutin diselenggarakan, UMS berupaya menghidupkan tradisi ilmiah Muhammadiyah dalam menjawab persoalan-persoalan keagamaan kontemporer berdasarkan dalil dan prinsip tarjih. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!