Jakarta, Menara62.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang giat melakukan digitalisasi penyiaran dengan menghentikan siaran TV analog dan beralih ke siaran TV digital. Hal tersebut dipertegas oleh Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti.
Rosarita mengatakan Indonesia harus mengambil langkah ini sebab kita terbilang terlambat untuk migrasi TV analog ke digital dibanding negara-negara lain.
“Indonesia sangat terlambat. Negara-negara di Asia Tenggara sudah migrasi ke TV digital. Negara yang paling akhir melakukan Analog Switch Off (ASO) itu Indonesia dan Timor Leste. Jadi, kita ini setara dalam hal migrasi TV digital,” ujar Niken, Senin (30/5/2022).
Sejak 2002, Indonesia sebenarnya sudah ada pembahasan untuk beralih ke siaran TV digital. Hanya saja ketika itu membutuhkan perubahan ekosistem yang luar biasa, seperti menggantikan peralatan dari stasiun televisi yang semula analog ke digital.
Hingga pada akhirnya pada 2020 lalu, dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang di dalamnya membahas ASO dengan paling lambat segera diterapkan dua tahun sejak undang-undang itu disahkannya, yakni terakhir pada 2 November 2022.
“Sebetulnya apa urgensi dan kenapa harus beralih? Pertama, kepentingan masyarakat akan mendapatkan siaran gambar yang lebih bersih, suara jernih, canggih teknologinya, gratis nontonnya. Kenapa siaran TV digital gratis? Karena tidak langganan, tidak perlu streaming yang pakai kuota internet, tidak,” tuturnya.
Bagi masyarakat yang memiliki TV analog hanya membutuhkan perangkat tambahan bernama Set Top Box (STB). Alat itu yang akan membantu TV analog menangkap siaran TV digital. Sedangkan, kelompok masyarakat miskin, akan mendapatkan bantuan set top box gratis TV digital yang bersumber dari penyelenggara multipleksing dibantu Kominfo.
Banyak Manfaat
Niken menambahkan dengan suntik mati TV analog akan ada penghematan pengguna frekuensi, di mana sebelumnya saat era TV analog itu satu stasiun televisi menggunakan satu frekuensi, tetapi saat TV digital mengudara, maka penggunaan satu frekuensi tersebut bisa dihuni 6-12 stasiun televisi.
Penghematan pengguna frekuensi itu yang nantinya dapat dialokasi untuk kebutuhan lain, seperti peningkatan kualitas internet di Indonesia. Begitu juga teknologi 5G yang sedang berkembang di tanah air, yang memerlukan sumber daya frekuensi banyak dibandingkan teknologi di bawahnya.
“Frekuensi itu terbatas, adanya bisa ditata ulang frekuensi yang bisa digunakan untuk broadband dan lainnya, karena sekarang itu dominan dipakai broadcasting. Sekarang kebutuhan akses internet meningkat di masa pandemi, oleh karena itu beralih ke TV digital akan mengatasi yang blankspot, meningkatkan kualitas internet, 5G, dan lainnya,” paparnya.
Selain itu, dengan siaran TV digital, masyarakat akan dengan mudah mendapatkan informasi kebencanaan bila di sekitarnya terjadi bencana. Pesan kebencanaan itu akan langsung mengalihkan siaran yang sedang berlangsung dan menginformasikan terkait situasi yang sedang terjadi, sehingga masyarakat dapat mengantisipasinya.
Penghentian siaran TV analog dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 diterapkan di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota pada 30 April. Kemudian berlanjut ASO Tahap 2 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan terakhir ASO Tahap 3 diimplementasikan di 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.