JAKARTA, MENARA62.COM — Mantan wali kota Depok jadi tersangka korupsi. Penyidik Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos.
“Statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (28/8/2018) malam, seperti dilansir Antara.
Argo mengungkapkan, penyidik kepolisian juga telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Depok inisial HP sebagai tersangka dugaan kasus yang serupa.
Penyidik, menurut Argo, menetapkan mantan pejabat nomor satu di Depok Jawa Barat itu sejak 20 Agustus 2018.
“Penyidik punya dua alat bukti kuat sehingga menetapkan tersangka,” ujar Argo.
Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok pada beberapa waktu lalu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 30 saksi termasuk Nur Mahmudi sejak diselidiki pada November 2017.
Polisi mengindikasikan pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 Pemkot Depok itu terjadi tindak pidana.