24.5 C
Jakarta

Mantap! Sekolah Pascasarjana UMS Kembali Luluskan 3 Doktor Baru

Baca Juga:

SOLO, MENARA62.COM – Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta Program Studi Ilmu Hukum kembali mempromosikan 3 doktor baru. Dalam kesempatan kali ini, promovendus Isman S.H., S.H.I., M.H membawakan tema “Konsep Penalaran Ekstrapolasi dalam Perspektif Hukum Profetik” dalam sidang terbukanya pada Rabu (16/3) yang bertempat di lantai V , Gedung Pascasarjana UMS. Dia satu- satunya dari tiga promovendus yang melakukan ujian terbuka. Sedangkan Ikhsan dan Hartotok, lolos dengan jurnal Scoopus.

Adapun, Mochamad Iksan S.H., M.H meneliti tentang “Perlindungan Korban Kejahatan Rekonstruksi Sanksi Pidana Pembayaran Ganti Rugi Untuk Mewujudkan Restorative Justice” dan Hartotok S.Kep., Ners., M.H.Kes dengan tema Kebijakan Penanggulangan Stunting Berbasis Public Health di Kabupaten Pati Jawa Tengah melalui publikasi jurnal internasional.

Isman merupakan doktor yang ke-57, sedangkan Ikhsan dan Hartotok merupakan doktor yang ke-58 dan 59.

Dalam ujian terbuka kali ini Isman menyampaikan, keunikan dari judul yang dia pilih adalah mengakomodasi penalaran dalam hukum Islam untuk diterapkan di hukum positif.

Isman juga berharap ke depannya dapat mendapatkan iklim akademik yang baik dan mendapatkan model penalaran yang baku.

Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum, selaku Ko Promotor dari Isman, mengatakan bahwa disertasi yang diambil Isman tergolong sulit. Dimyati juga merasa kesulitan pada saat mengoreksi disertasi milik Isman dan membutuhkan waktu lama untuk membacanya.

“Disertasi yang saudara ambil tergolong sulit, saya dan teman-teman promotor lain butuh waktu lama untuk mengoreksinya,” ungkap Dimyati.

Di sisi lain, Mochamad Iksan mengatakan, judul yang ia ambil merupakan kegelisahannya terhadap hukum yang ada di Indonesia. Peraturan hukum yang berlaku di Indonesia sekarang, orang yang menjadi korban kejahatan tidak mendapat pemulihan atau ganti rugi. Maka dari itu Iksan membuat usulan dalam disertasinya agar sanksi pembayaran ganti rugi dapat dijadikan salah satu sanksi pidana.

“Latar belakang dari pemilihan judul saya berdasarkan dari kegelisahan saya terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkap Iksan.

Adapun Hartotok S.Kep., Ners., M.H.Kes juga pengungkapkan pemilihan judul disertasinya didasarkan pada angka stunting yang masih tinggi.

“Angka stunting masih cukup tinggi, hal itulah yang membuat saya tertarik dalam meneliti tentang stunting,” ujar Hartotok.

3 Doktor baru usai diluluskan foto bersama rektor dan promotor

Dalam pesannya, Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si selaku Ketua Senat sekaligus Rektor UMS menyampaikan pihaknya selalu mendorong dosen dosen UMS, untuk menjadi guru besar. Karenanya, sekolah jenjang doktor merupakan jembatan yang harus dilalui setiap dosen, untuk bisa mencapai gelar akademik itu.

“UMS memberikan pendampingan kepada calon guru besar, sehingga kita bisa panen profesor,” ujar Sofyan.

Acara kemudian ditutup dengan pengucapan selamat kepada doktoral baru dan foto bersama keluarga masing-masing doktoral baru. (Ilyas)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!