JAKARTA, MENARA62.COM – PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali mengingatkan kepada pengguna jasa yang ingin menyeberang khususnya di Jawa – Bali agar melakukan perjalanan jika memang ada kebutuhan mendesak dan wajib mematuhi syarat perjalanan sesuai SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
“Dalam menekan tingginya angka lonjakan Covid-19, Pemerintah terus memperketat pergerakan masyarakat sehingga jika tidak ada kebutuhan mendesak sebaiknya tidak melakukan perjalanan. Bagi yang mendesak untuk pergi, mohon agar mematuhi syarat perjalanan dari rumah. Pastikan membawa kartu vaksin, dan hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia_. Pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy,” kata Shelvy Arifin, Corporate Secretary PT. ASDP Indonesia Ferry dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7).
Namun, menurut dia, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selama PPKM Darurat, ASDP memastikan penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal juga ditingkatkan dan dilaksanakan secara ketat sesuai prosedur yang berlaku selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 s/d 20 Juli 2021, khususnya di lintasan Jawa-Bali.
Mekanisme protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal, ASDP melakukan protokol kesehatan secara ketat mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, dan penyediaan wastafel dan hand sanitizer. ASDP pun secara rutin melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.
“Penerapan protokol kesehatan secara ketat ini sudah dilakukan sejak awal pandemi Covid-19. Keselamatan, kesehatan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa dan petugas ASDP menjadi prioritas utama kami,” tutur Shelvy menegaskan.
Pembatasan Waktu Layanan Penumpang dan Kendaraan
Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga menetapkan ketentuan baru terkait operasional angkutan penyeberangan khusus di lintas Ketapang-Gilimanuk selama periode PPKM Darurat bahwa mulai Rabu (14/7) kemarin sampai dengan selesainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terdapat aturan pembatasan layanan penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang pada waktu operasi dengan pengaturan mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB (di Pelabuhan Ketapang) dan pukul 20.00 WITA sampai dengan 07.00 WITA (di Pelabuhan Gilimanuk) untuk memperketat pemberlakuan PPKM Darurat. Namun, pada waktu tersebut kendaraan logistik akan tetap dilayani dan dapat beroperasi penuh.
“Pelaksanaan PPKM Darurat sejauh ini di Ketapang-Gilimanuk kurang maksimal. Masih ditemukan penumpang yang sudah menyeberang ke Gilimanuk namun hasil rapid Test Antigennya positif, sehingga perlu dilakukan pengetatan di Pelabuhan Ketapang sebagai bentuk antisipasi,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Dirjen juga memerintahkan setiap petugas loket wajib memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan berupa hasil negatif rapid test antigen dan Kartu vaksin kecuali bagi kendaraan logistik tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin. “Bagi kendaraan logistik tetap beroperasi, khusus yang tujuan akhirnya di Pulau Lombok kami harapkan tidak ada yang melewati Pulau Bali dan diarahkan untuk menggunakan Angkutan _Long Distance Ferry_ (LDF) yang telah disediakan,” kata Dirjen Budi.
Sejak tanggal 3 Juli hingga 11 Juli 2021 pada periode PPKM Darurat, terpantau produktifitas lintas harian penumpang turun 49%, semula 21.004/hari menjadi 10.676/hari. Kendaraan penumpang turun 54%, semula 4.322/hari menjadi 1.977/hari. Kendaraan Logistik turun 4%, semula 2.600/hari menjadi 2.498/hari.