31.7 C
Jakarta

Masih Ada 11 Persen Masyarakat Bayar Zakat Langsung Kepada Mustahik

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Masih Ada 11 Persen Masyarakat Bayar Zakat Langsung Kepada Mustahik. Kebiasaan masyarakat membayar zakat secara langsung, pada mereka yang membutuhkan. Ini menjadi salah satu tantangan bagi pengumpulan zakat yang dilakukan oleh Baznas.

Saat ini, Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Kamarudin Amin menyebutkan, sebanyak 48 persen masyarakat mengetahui literasi zakat dari penceramah keagamaan. Setelah itu, konten media sosial 17 persen dan disusul kantor/kampus/sekolah 15 persen. Ini memperlihatkan, arti penting da’i, ustadz dan ulama yang memberikan ceramah secara langsung ke masyarakat.

Saat ini, regulasi zakat terkait dewan pengawas syariah pada Lembaga Amil Zakat. Yaitu, UU Nomor 23/2011 tentang pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, LAZ memiliki pengawas syariat. Peraturan lain PP Nomor 14/2014. Pasal 57 menyebutkan, LAZ memiliki pengawas syariat. Selain itu, ada Keputusan Menteri Agama No: 333 tahun 2015, tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukkan Lembaga Amil Zakat. Terkait penentuan jumlah DPS LAZ Nasional minimal 2 orang. DPS LAZ Provinsi minimal satu orang. DPS LAZ Kabupaten/Kota minimal satu orang.

“PR nya dibutuhkan penguatan Dewan Pengawas Syariah LAZ,” ujar dalam pelatihan legal drafting dan pengawasan peraturan perundang-undangan zakat di Gedung MUI Pusat di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Kamarudin mengatakan, zakat ini bisa menjadi instrumen untuk pengentasan kemiskinan ummat. Ia pun menyebutkan, di Indonesia potensi zakat mencapai 24 triliun Rupiah. Jika ini berhasil diwujudkan, tentu sangat membantu upaya pengentasan kemiskinan ummat Islam di Indonesia.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!