30.2 C
Jakarta

Melontar Jumroh Bagi Jamaah Haji Lansia, Hamil dan Anak, Bisa Dibadalkan

Baca Juga:

DEPOK – Istitha’ah menjadi salah satu syarat wajib haji. Artiya, selain aspek finansial, pergi haji juga harus memenuhi aspek kesehatan.

“Ibadah haji membutuhkan stamina yang baik, apalagi kegiatan berlangsung saat ini pada cuaca yang sangat ekstrim, dengan terik panas matahari yang sangat tingg,” kata  Kepala Pusat Kesehatan Haji, Kemenkes Dr. dr. Eka Jusup Singka, MSc pada acara fokus Group Diskusi (FGD) istitha’ah Kesehatan Haji, 27-29 April 2018, di Depok, Jawa Barat seperti dikutip dari laman sehatnegeriku, Sabtu (28/4).

Sedangkan untuk melempar jumrah, jemaah haji harus berjalan kaki lebih 5 kilo meter, sehingga banyak jemaah haji yang sakit, lanjut usia sulit untuk melaksanakannya.

Panjangnya perjalanan yang melelahkan tersebut, lanjut dr Eka, menyebabkan banyak jemaah yang jatuh sakit, bahkan ada yang meninggal. Kondisi ini banyak KBIH berinisiatif melaksanakan badal melempar jumrah.

Menyikapi perkembangan kondisi tersebut, Pusat Kesehatan Haji Kemenkes dan Komisi Fatma MUI telah merumuskan badal melempar jumrah melalui Fokus Grup Diskusi (FGD) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Fatwa Prof. Huzaema dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA, melontar jumrah adalah wajib haji yang wajib dilaksanakan oleh jemaah haji. Sedangkan jemaah haji yang tidak mampu melontar jumrah karena masih kecil, usia lanjut, sakit, hamil, menyusui atau keadaan lainnya yang menghalangi untuk melontar jumrah, maka bisa dibadalkan kepada orang lain.

“Dalam melaksanakan badal lontar jumrah, seorang jamaah bisa melakukan badal untuk beberapa orang,”  ujarnya.

Lebih lanjut, Niam menjelaskan bahwa jamaah haji yang sudah sembuh yang telah dibadalkan melontar jumrahnya tidak mengulang lagi untuk melontar jumrah, meskipun ada kesempatan untuk melakukannya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!