Pidie Jaya, Menara62.com — Gempa 6,4 Skala Richter di Pidie Jaya Nangroe Aceh Darussalam pada 2 Desember lalu merobohkan berbagai fasilitas umum, baik pendidikan, rumah ibadah, dan lainnya. Salah satu yang mengalami kerusakan berat adalah masjid di Desa Look Pu’uk, Pidie Jaya.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dalam kesempatan meninjau lokasi bencana, memberikan bantuan sekaligus meletakkan batu pertama pembangunan masjid.
“Mohon doa restunya, hari ini kami akan membangun masjid untuk masyarakat Desa Look Pu’uk yang hancur oleh gempa. Semoga masjid ini dapat kembali mendekatkan kita kepada Allah SWT dan menguatkan ukhuwah Islamiyah,” kata Menag, Kamis (22/12).
Menag pun memberikan motivasi kepada warga korban gempa di Look Puuk. Menurutnya, setiap kesedihan, selalu diikuti kegembiraan. Sebab, Allah selalu memberikan hikmah dalam setiap kejadian.
Selain meletakan batu pertama, Menag juga menyalurkan bantuan sebesar Rp1miliar dari dana zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama yang dikumpulkan tiap bulannya di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag.
Program recovery dari dana tersebut dipusatkan di Desa Lhok Pu’uk, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya karena merupakan wilayah yang porak-poranda akibat gempa. Dana sebesar itu akan digunakan membangun berbagai fasilitas, yaitu 30 unit Rumah Tumbuh (RUTUM), meunasah (mushola), dan pasar darurat.
Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Zainulbahar Noor mengatakan, sejak hari pertama gempa, Tim BAZNAS bertolak ke Aceh untuk memberikan layanan medis dan membuka posko bantuan.
“Dana zakat, infak dan sedekah yang diamanahkan masyarakat juga diwujudkan dalam layanan dapur umum, masjid sementara dan hunian sementara sehingga masyarakat setempat mendapatkan tempat yang lebih layak daripada tenda pengungsian. Terlebih untuk perempuan dan anak-anak,” kata Zainulbahar.
BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) nomor 8tahun 2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah pada tingkat nasional.
Lahirnya UU nomor 23tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 509 daerah (tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota).
(www.kemenag.go.id)