29.2 C
Jakarta

Menag: Standar Usulan Biaya Ibadah Haji Telah Memenuhi Ketentuan Agama dan Undang-Undang

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Standar Usulan Biaya Ibadah Haji Telah Memenuhi Ketentuan Agama dan Undang-Undang. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meyampaikan, usulan biaya ibadah haji telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan baik agama maupun undang-undang.

“Haji ini harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kesamaan umat Islam. Artinya semua umat Islam harus memiliki kesempatan keadilan dan persamaan dalam menunaikan ibadah haji,” kata Menag di Jakarta, Jumat (27/1/2023), dalam konferensi pers bersama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

“Kemarin yang kita usulkan kepada DPR, skema ini 70% ditanggung oleh Jemaah dan 30% ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH, tentu ikhtiar untuk menjaga sustainability keuangan haji agar jemaah haji yang sudah berangkat sekarang tidak menjerumus hak Jemaah yang belum berangkat,” jelas Menag.

Menurut Yaqut, mereka diingatkan juga oleh KPK agar keuangan haji ini benar-benar dipakai dengan baik. “Kalau memang harus naik, naiknya harus terstruktur, sehingga jemaah bisa memperkirakan yang belum berangkat kira-kira harus nambah berapa besar,” ungkapnya.

KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, KPK akan membersamai Kementerian Agama dan rakyat Indonesia terkait efisiensi penentuan biaya ibadah haji yang dibebankan kepada masyarakat calon jemaah haji.

“Selama ini yang diasumsikan oleh masyarakat, ONH (Ongkos Naik Haji) yang besarnya kisaran 35 sampai 40 juta itu, diasumsikan adalah seluruh penyelenggaraan biaya haji, mulai dari keberangkatan, transportasi, akomodasi, biaya hidup di sana, sampai kembali itu sudah tercukupi,” kata Ghufron.

Ternyata, menurut Ghufron, biaya haji yang dibutuhkan oleh negara selain komponen ONH yang dibebankan kepada para jamaah, juga ada Nilai Manfaat. “Nilai Manfaat yang pembayarannya dikelola oleh BPKH dalam tempo kisaran 10-30 tahun,” ujarnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!