JAKARTA, MENARA62.COM– Absensi kehadiran guru akan dilakukan melalui finger print yang terhubung dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sistem monitoring kehadiran guru dari seluruh wilayah Indonesia secara online ini rencananya diuji coba pada tahun ajaran 2019/2020.
“Ini merupakan tindaklanjut dari peraturan Kementerian PANRB dimana setiap Aparat Sipil Negara atau ASN memiliki jam kerja 8 jam sehari selama 5 hari,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy di sela acara jalan sehat memperingari Hari Guru tahun 2018, Minggu (25/11).
Menurut Mendikbud sebagai bagian dari ASN, guru juga wajib mentaati peraturan tersebut. Sehingga setiap guru harus hadir di sekolah, mengerjakan tugas pengajaran selama 8 jam dalam sehari.
Meski diberlakukan 8 jam kerja, guru tetap memiliki beban mengajar atau tatap muka minimal 24 jam. Beban mengajar tersebut tidak selamanya diperoleh dari kegiatan tatap muka di depan kelas tetapi juga kegiatan penunjang lainnya seperti menjadi pembina ekstrakurikuler, pembina OSIS dan lainnya.
Dengan sistem fingerprint yang terhubung Dapodik, maka kehadiran guru bisa dimonitor dengan baik. Guru yang tidak memenuhi kewajiban jam bekerja, tentu akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Peraturan tersebut tentu saja berlaku bagi guru berstatus PNS. Sedang guru honorer akan diatur kemudian.
Lebih lanjut Mendikbud mengatakan tahun ini peringatan hari guru mengambil tema Profesionalisme Guru Menyongsong Abad 21. Tema tersebut mengandung makna bahwa guru harus siap untuk menyongsoong segala perubahan pada abad 21.
“Kita akan lakukan berbagai training, pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru sehingga mereka menjadi guru yang benar-benar siap menyongsong perubahan,” tegas Mendikbud.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano mengatakan jalan sehat yang digelar di halaman Kemendikbud diikuti ribuan guru dari berbagai wilayah terutama Jabodetabek.