JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengingatkan penggunaan DAK fisik tahun anggaran 2020 agar tepat guna dan tepat sasaran.
“DAK fisik agar tepat sasaran, jangan dibantu sekolah yang sudah bagus, atau sekolah yang agak bagus menjadi bagus. Tetapi bantulah sekolah yang sangat  jelek dan dibikin menjadi sangat bagus,” demikian disampaikan Menteri Muhadjir saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Harmonisasi Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, dalam siaran persnya, Selasa (6/8/2019).
Penggunaan dana, ditegaskan Mendikbud Muhadjir, Â harus berkesinambungan bagi satuan pendidikan yang membutuhkan. “Karena itu, dananya fokus, jangan diecer. Kalau fokus ke satu sekolah yang membutuhkan bisa itu. Itu membangun dari pinggiran, dimulai dari yang paling parah, paling jelek, menjadi bagus,” ujar Mendikbud.
Ditambahkan Menteri Muhadjir, Â dana afirmasi DAK turut dialokasikan untuk mendukung digitalisasi sekolah di wilayah pinggiran. Ada hampir 50.000 sekolah SD hingga SMA/SMK yang akan digitalisasi proses belajar mengajarnya di tahun 2019.
Upaya ini, menurut Muhadjir, Â bertujuan untuk memperkaya materi belajar siswa melalui portal Rumah Belajar Kemendikbud. Digitalisasi sekolah terutama sekolah pinggiran, sehingga dapat mengakses dengan baik platform Rumah Belajar. Implikasinya, pelatihan guru untuk bisa mengajar siswa yang berbasis daring.
Sementara itu, Didik Suhardi, selaku Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, menjelaskan bahwa  rapat koordinasi Kemendikbud dengan Pemerintah daerah  (Pemda) adalah untuk menyiapkan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020. Untuk itu, perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK fisik bidang pendidikan tahun 2020.
Sesjen Didik mengungkapkan masih terdapat program nasional yang merupakan program strategis tetapi belum bisa dikerjakan oleh Pemda.
“Oleh karena itu, program-program nasional dan strategis diakomodasi  melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang diwujudkan melalui dana transfer daerah, dalam hal ini melalui DAK,” ujar Didik.
Program strategis ini, lanjut Didik, akan disinkronkan dengan program nasional untuk percepatan kualitas layanan pendidikan di seluruh tanah air.
DAK mengacu Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Penentuan besaran DAK berdasarkan usulan kebutuhan daerah yang selaras dengan prioritas nasional, untuk peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan publik. DAK memiliki tiga lingkup rencana bidang, yaitu DAK regular, DAK afirmasi, dan DAK penugasan.
Penggunaan DAK fisik diharapkan dapat  meningkatkan layanan pendidikan dengan mendukung kebijakan zonasi layanan pendidikan. DAK fisik dalam pagu indikatif dialokasikan sebesar Rp 16,7 triliun, juga ditujukan untuk pemerataan mutu layanan pendidikan, sehingga sekolah yang bermutu tidak hanya berada di wilayah tertentu saja.
Data Perkembangan dan Arah Kebijakan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 menargetkan output DAK fisik sektor layanan pendidikan meliputi: (1) rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas sebanyak 31.812 ruang; (2) rehabilitasi dan pembangunan perpustakaan sekolah sebanyak 2.200 unit; (3) rehabilitasi dan pembangunan laboratorium  dan ruang praktik siswa  sebanyak 4.625 unit; (4) penyediaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 1.112 paket; (5) pembangunan baru prasarana gedung olahraga  sebanyak 30 Unit; (6) pembangunan dan rehabilitasi perpustakaan daerah  sebanyak 50 unit.