SAMPANG, MENARA62.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mangajak semua pihak dapat menjaga kondisi belajar yang baik dan kondusif di sekolah. Hal tersebut disampaikan saat Mendikbud menjadi pembina upacara bendera di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Bagi Mendikbud, menghormati guru adalah mutlak. Jika di pesantren hubungan murid dengan guru itu berpedoman pada kitab Ta’lim Muta’allim maka di sekolah juga harus diatur hubungan guru dengan murid yang lebih baik.
“Menghargai dan menghormati guru sama dengan menghargai dan menghormati kyai,” tutur Mendikbud.
Sebelum menutup arahannya, guru besar Universitas Negeri Malang ini berpesan agar para siswa dapat mengoptimalkan waktu mudanya untuk menyiapkan masa depan.
“Tidak ada pilihan lain bagi kamu semua untuk belajar keras, bersungguh-sungguh, dan bermimpi tinggi. Hari ini belajar, besok menjadi pemimpin,” ujar Muhadjir.
Usai upacara bendera, Mendikbud mengunjungi rumah almarhum guru SMA Negeri 1 Torjun, Ahmad Budi Cahyanto. Kepada keluarga almarhum, Muhadjir menyampaikan belasungkawa mendalam dan menyerahkan bantuan, serta menyampaikan langsung janji pemerintah untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada anak di dalam kandungan istri almarhum.
Dalam kesempatan tersebut Muhadjir menitipkan pesan kepada semua pihak, khususnya media, agar dapat bersikap arif dalam menyikapi kasus yang melibatkan guru dan siswa. Ditegaskannya, insiden antara guru dan murid yang terpublikasi di media sosial memang memprihatinkan. Kendati demikian, insiden tersebut jangan digeneralisir.
Muhadjir juga menyampaikan upaya pemerintah melakukan penguatan Tripusat Pendidikan (keluarga, sekolah, masyarakat), dan memperbaiki hubungan antarpemangku kepentingan.
“Ke depan kita akan kaji ulang tata hubungan antara murid dengan guru, guru dengan murid, guru dengan orang tua murid, akan dikaji ulang untuk memastikan tata hubungan yang lebih baik,” ungkapnya kepada awak media.
Terkait perlindungan pada guru dan tenaga kependidikan, Muhadjir mengatakan bahwa selain undang-undang, Kemendikbud juga telah menerbitkan peraturan menteri yang mengatur perlindungan pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
“Kita kedepankan azas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada penegak hukum agar ditangani sesuai aturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.