JAKARTA, MENARA62.COM– Menanggapi sejumlah penemuan Ombudsman RI terkait pelaksanaan PPDB, Mendikbud Muhadjir Effendi meminta apapun jenis pelanggaran yang dilakukan, setiap siswa harus dipastikan mendapatkan sekolah.
“Penting sekali bahwa PPDB harus memastikan anak mendapatkan sekolah, apapun jenis pelanggaran saat pelaksanaan PPDB,” jelas Mendikbud, Senin (31/7).
Bagi siswa yang diterima melalui prosedur yang tidak sesuai atau melanggar prosedur, sanksi bisa diterapkan. Tentu kepada orangtua karena pelanggaran dilakukan oleh orangtua dan bukan anak. Dengan demikian anak tetap akan mendapatkan kesempatan bersekolah.
Bentuk sanksinya lanjut Mendikbud tergantung masing-masing daerah. Bisa saja siswa yang diketahui melanggar prosedur PPDB dipindahkan ke sekolah lain.
Mendikbud mengakui dalam setiap peraturan harus dilakukan secara bertahap. Hal-hal yang menjadi penemuan Ombudsman terkait PPDB tahun ini akan menjadi bahan masukan untuk pelaksanaan PPDB tahun depan.