BOGOR, MENARA62.COM – Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik sering tidak menggunakan kaidah bahasa yang benar. Karena itu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif melakukan koreksi terhadap penggunaan Bahasa Indonesia yang dianggap salah.
Partisipasi publik ini dibuka melalui aplikasi Halo Bahasa yang bisa diunduh baik melalui android maupun iPhone. “Silakan masyarakat yang menjumpai penggunaan Bahasa Indonesia yang salah atau tidak sesuai kaidah, lapor melalui aplikasi ini,” kata Kepala Badan Bahasa E Aminudin Azis di sela media gathering Forum Wartawan Pendidikan yang digelar di Bogor, Ahad (2/10/2022).
Berdasarkan laporan dari masyarakat ini, nantinya Badan Bahasa akan melakukan pengecekan ke lapangan dan mengirimkan surat permohonan untuk revisi penggunaan bahasa yang tidak sesuai kaidah. Laporan masyarakat bisa disertai bukti-bukti fisik seperti rekaman video, foto dan lainnya.
Badan Bahasa diakui Aminudin sudah pernah berkirim surat kepada pengelola jalan tol karena ada penggunaan bahasa yang tidak sesuai kaidah.”Di jalan tol sering kita baca ada imbauan agar jaga jarak aman. Ini penggunaan Bahasa yang tidak tepat. Yang benar adalah harap jaga jarak aman bukan agar jaga jarak aman. Lalu kami pun berkirim surat ke PT Jasa Marga. Alhamdulillah mendapatkan respon positif dan kini sudah diganti,” jelas Aminudin.
Diakui kesadaran instansi untuk berkonsultasi saat akan menggunakan bahasa di ruang public masih belum begitu bagus. Akibatnya ada banyak ditemukan penggunaan istilah di ruang public yang tidak sesuai kaidah. Misalnya saja penggunaan kata rubah yang semestinya ubah, himbauan yang semestinya imbauan dan lainnya.
Meski demikian, ada instansi yang secara intens melakukan komunikasi dengan Badan Bahasa ketika akan menggunakan kata atau kalimat di ruang public. Misalnya saja PT MRT Jakarta dan Satgas Covid-19. PT MRT Jakarta selalu berkomunikasi ketika akan menggunakan kata Bahasa Indonesia di ruang public.
“Kami akan melakukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dengan menyodorkan beberapa istilah atau padanan sampai ditemukan yang cocok,’ jelas Aminudin.
Selain membuka layanan pengaduan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang public, aplikasi Halo Bahasa juga menyediakan layanan KKBI, UKBI, EYD, SPAI, BIPA, buku, Ensiklopedia dan lainnya.
“Bahkan mereka yang ingin mencoba uji kompetensi Bahasa Indonesia, aplikasi ini menyediakan layanannya. Silakan bisa diunduh gratis,” tutup Aminudin.