26.9 C
Jakarta

Mengambil Cacing Di Taman Nasional, Didin Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Baca Juga:

CIANJUR, MENARA62.COM– Didin cuma mencari cacing untuk dibuat obat dan dibudidayakan. Tetapi siapa sangka apa yang dilakukan tersebut membuatnya harus berurusan dengan hukum. Bahkan, kini ayah dua anak tersebut terancam hukuman penjara 10 tahun.

Ia ditahan dan kemudian disidangkan dengan tuduhan melakukan pengrusakan hutan dan lingkungan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango beberapa waktu lalu. Barang buktinya berupa beberapa ekor cacing. Duh, mahal nian harga yang harus dibayar untuk cacing yang diambilnya di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

“Apa yang dilakukan Didin akibat ketidak tahuannya dan bisa jadi kurangnya sosialisasi dari pihak terkait taman nasional,” papar Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar saat mengunjungi Didin yang ditahan di Tahanan Polres Cianjur seperti diberitakan Antara, Kamis (11/5/2017).

Didin yang ditahan dengan tuduhan melakukan pengrusakan hutan dan lingkungan taman nasional yang ditangkap bersama beberapa ekor cacing itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Wagub Jabar itu memberikan dukungan dan meminta ayah dua anak itu, untuk sabar menghadapi cobaan yang sedang dihadapinya.

“Semua warga negara harus patuh dan taat pada hukum termasuk di lingkungan taman nasional. Melihat dari kasus Didin ini, saya menilai kurangnya sosialisasi yang diberikan taman nasional pada warga, sehingga kasus Didin terjadi. Tetapi Didin bilang ke saya, tidak tahu adanya larangan,” jelas Wagub.

Dedy Mizwar mendatangi Didin ke Polres Cianjur karena sempat melihat berita tentang pencari cacing yang tersangkut masalah itu dan menjadi viral di sejumlah media sosial. Sehingga, dia menyempatkan diri untuk memberikan dukungan agar Didin dapat tegar dan segera dibebaskan jika tidak terbukti bersalah.

“Saya berharap kasus Didin ini segera selesai dan tidak terulang pada kemudian hari. Kami tidak bisa intervensi hanya memberikan dukungan. Termasuk kami juga memberikan dukungan terhadap keluarga agar sabar dan tawakal,” lanjut Wagub.

Seperti diberitakan, Didin warga Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, terancam hukuman 10 tahun penjara akibat mengambil cacing di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango atas permintaan warga yang bekerja sebagai petugas PPNS Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan dalih untuk obat dan untuk dibudidayakan.

Selang satu hari, Didin yang sedang bekerja sebagai pedagang jagung bakar dan kupluk penutup kepala, diminta istrinya untuk pulang karena dirumahnya sedang menunggu sepuluh orang petugas termasuk polisi berseragam. Sesampainya di rumah Didin langsung dibawa dan dijadikan tersangka dalam kasus pengrusakan di taman nasional.

Didin pun dititipkan petugas PPN Gakum sebagai tahanan di Mapolres Cianjur. Hingga akhirnya sidang perdana terhadap Didin digelar di PN Cianjur.

Saat ini, Didin didampingi kuasa hukum yang akan melayangkan praperadilan terhadap Taman Nasional Gunung Gede Pangrango karena kasus yang menimpa klienya banyak kejanggalan.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!