JAKARTA, MENARA62.COM — Asuransi All Risk atau comprehensive dan asuransi Total Loss Only (TLO) merupakan jenis-jenis asuransi mobil yang umum dimiliki.
Namun, apakah setiap pemilik kendaraan roda empat mengetahui apa manfaat dan rate dari kedua jenis asuransi mobil tersebut?
Asuransi All Risk mobil atau disebut asuransi comprehensive bisa memberikan proteksi yang menyeluruh dan komplit.
Dengan begitu, Anda selaku pengendara bisa menikmati proteksi serta ganti rugi total dari kerusakan ringan, kerusakan berat, hingga kehilangan atau mobil dicuri.
Sedangkan asuransi mobil jenis TLO memberikan proteksi jika kendaraan mengalami kerusakan parah lebih dari 75 persen atau kehilangan mobil.
Untuk mengetahui apa saja manfaat dan berapa rate asuransi All Risk maupun TLO, Duitpintar.com selaku pialang asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, memberikan penjelasannya.
Manfaat Asuransi Mobil All Risk
Asuransi All Risk akan menanggung segala jenis kerusakan mulai dari baret, penyok sampai dengan mobil hilang akibat pencurian.
Kerusakan mobil akibat banjir, huru-hara dan bencana alam juga ditanggung oleh asuransi All Risk, sehingga Anda tidak perlu cemas apakah klaim akan ditolak atau tidak.
Karena keunggulannya mencakup hampir seluruh risiko, harga premi asuransi All Risk memang cenderung lebih mahal namun cakupan yang ditanggung lebih luas.
Jika Anda ingin memberikan perlindungan menyeluruh pada mobil kesayangan, maka memilih asuransi All Risk jadi keputusan tepat. Pasalnya, Anda tidak perlu khawatir lagi jika sewaktu-waktu terjadi risiko yang tidak diduga.
Selain itu, untuk Anda yang baru memiliki kendaraan roda empat, maka pilihan tepatnya adalah asuransi All Risk. Pasalnya, asuransi jenis ini dapat menawarkan masa pertanggungan yang lebih pendek, misalnya dari 0 bulan hingga 5 tahun.
Manfaat Asuransi TLO
Memiliki asuransi Total Loss Only alias TLO memberikan perlindungan terhadap risiko kehilangan dan kerusakan berat.
Seperti dijelaskan sebelumnya, asuransi TLO memproteksi jika kendaraan mengalami kerusakan parah lebih dari 75 persen atau dengan kata lain asuransi ini tidak memberikan perlindungan pada kerusakan-kerusakan ringan, seperti mobil lecet karena terserempet kendaraan lain.
Asuransi ini akan mengcover kondisi berat, misalnya komponen mobil yang tiba-tiba tidak berfungsi maksimal, terjadi kecelakaan, atau hilang karena dicuri.
Premi asuransi ini cocok bagi Anda yang ingin menghemat pengeluaran. Sebab, premi yang harus Anda bayarkan jauh lebih rendah. Asuransi TLO juga disarankan untuk Anda yang memiliki kendaraan dengan usia lebih tua, seperti mobil bekas.
Sebab, asuransi ini akan melindungi kendaraan Anda hingga 15 tahun. Kisaran harga premi asuransi TLO adalah 0,2% sampai 0,69% dari harga kendaraan nasabah dan dibayarkan sekali untuk mendapat perlindungan selama satu tahun penuh.
Rate Asuransi Mobil
Setelah mengetahui manfaat asuransi mobil All Risk dan TLO, tentu saja Anda selaku pemilik kendaraan ingin mengetahui biaya atau rate asuransi mobil, bukan?
Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017, rate asuransi mobil ini ditetapkan dalam persentase tertentu yang sudah diatur OJK dikalikan dengan harga mobil. Jadi, semakin mahal harga mobil, premi yang harus dibayarkan pun semakin tinggi.
Berikut ini penetapan rate asuransi kendaraan bermotor yang menjadi biaya asuransi mobil terbagi atas:
- Jenis asuransi
- Jenis kendaraan
- Kategori
- Uang pertanggungan
Rate Asuransi Mobil All Risk
Rate asuransi mobil All Risk ini lebih mahal dibandingkan dengan asuransi TLO. Risiko yang dijamin oleh asuransi TLO lebih sedikit dibandingkan dengan risiko yang ditanggung oleh asuransi all risk.
Baik perusahaan asuransi swasta maupun perusahaan asuransi BUMN yang menjual produk asuransi mobil all risk terikat dengan ketentuan tarif asuransi all risk nasional, yaitu pada kisaran 1,05-4,2 persen, tergantung harga mobil dan wilayah.
Pada umumnya, asuransi all risk dibeli oleh orang yang membeli mobil baru dengan harga tinggi. Mobil baru yang berusia kurang dari 5 tahun rentan menghadapi berbagai risiko, seperti lecet, tergores dan sebagainya. (*)