28.9 C
Jakarta

Mengenal Surat Berharga Syariah Negara

Baca Juga:

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) merupakan surat berharga syariah negara yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Lembaga yang dipercaya sebagai pelaksana penerbitan SBSN ini adalah Menteri Keuangan. Penetapan itu berdasar pada UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Karena diterbitkan oleh pemerintah, SBSN pun seringkali disebut juga sebagai sukuk negara. Sukuk negara ini diterbitkan berdasarkan prinsip syariah dan sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, seperti dilansir situs akucintakeuangansyariah.com.

Sebagaimana penerbitan instrumen sukuk, penerbitan SBSN pun harus memiliki underlying asset sebagai dasar penerbitannya. Aset yang biasanya menjadi underlying dalam penerbitan sukuk negara adalah barang milik negara berupa tanah/bangunan, berbagai jenis proyek pembangunan, maupun jasa.

BACA: Pemerintah Lelang Sukuk Delapan Triliun Rupiah Pada 6 Maret

Lalu, apa sih tujuan dari penerbitan sukuk negara? Mengapa pemerintah perlu menerbitkan sukuk negara? Tujuan utama dari penerbitan SBSN adalah untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tak hanya itu, penerbitan SBSN juga dilakukan untuk membiayai pembangunan sejumlah proyek. Diantaranya seperti proyek infrastruktur dalam sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan perumahan rakyat.

Penerbitan SBSN juga diperlukan untuk memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara, sehingga tidak lagi bergantung pada instrumen Surat Utang Negeri maupun pinjaman dari luar negeri. Selain itu, penerbitan sukuk negara juga bisa mendorong pertumbuhan dan pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia dan memperkuat dan meningkatkan peran sistem keuangan berbasis syariah di dalam negeri.

Di sisi lain, sukuk negara juga bisa menjadi benchmark bagi instrumen keuangan syariah baik di pasar keuangan syariah domestik maupun internasional, memperluas dan mendiversifikasi basis investor, mengembangkan alternatif instrumen investasi, membiayai pembangunan proyek infrastruktur, serta mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!