JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Kesehatan bersedia menjadi mediator pertemuan antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan dr Terawan, Direktur Utama RSPADGatot Soebroto. Meski kasus pemecatan dr Terawan oleh IDI merupakan kasus internal organisasi profesi kedokteran tersebut.
Dokter Terawan Agus Putranto yang menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar IDI berupa pemecatan sementara selama 12 bulan dari keanggotaan IDI. Selain itu, rekomendasi izin praktiknya pun dicabut.
Pemecatan sementara dokter Terawan karena dianggap melakukan pelanggaran etika, yakni pada metode “cuci otak” yang dilakukannya belum evidense base, melakukan iklan, memuji diri sendiri berlebihan, dan testimoni pasien.
Dalam siaran persnya, Kamis (4/4), Menkes mengatakan bahwa pemecatan dr Terawan merupakan urusan internal profesi dokter atau tindakan keorganisasian dari IDI. Disarankannya agar IDI melakukan komunikasi antar organisasi dengan MKEK, Persatuan Dokter Spesialis Radiologi (PDSRI) dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) untuk mengonfirmasi dan menyamakan pandangan dalam menyampaikan pernyataan di depan publik. Termasuk langkah-langkah tindak lanjut yang tepat sesuai dengan ketentuan dan standar kedokteran, namun juga dapat diterima publik.
Sampai saat ini, Kemenkes sedang dalam proses komunikasi dengan IDI, MKEK dan organisasi profesi untuk mendalami fakta dan persoalan yang sebenarnya. Setelah itu akan dilakukan mediasi mencari solusi terbaik.