JAKARTA, MENARA62.COM — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan komitmennya dalam meningkatkan literasi digital masyarakat sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik judi daring yang terus digalakkan pemerintah.
Hal ini disampaikan Meutya saat berkunjung ke Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ibnu Sina, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/1/2025), seperti dilansir situs media Antaranews.com.
“Kami memperbanyak upaya meningkatkan literasi digital, karena pemberantasan judi daring tidak cukup hanya dengan pendekatan teknologi saja,” ujar Meutya.
Menurutnya, literasi digital akan membantu masyarakat memahami dampak negatif dari judi daring, termasuk risiko kerugian finansial dan ancaman kasus hukum.
Judi
Praktik judi daring merupakan pelanggaran Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang sudah mengatur sanksi tegas bagi pelakunya.
“Alhamdulillah, banyak masyarakat yang secara mandiri membantu kami melalui kegiatan komunitas untuk memerangi judi daring,” kata Meutya.
Untuk memaksimalkan upaya ini, Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengintensifkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). “Kami juga bekerja sama dengan 8.000 Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta berbagai NGO yang mendukung langkah ini,” tambahnya.
Selain itu, Meutya menyatakan kementeriannya juga memprioritaskan pembangunan internet yang ramah anak melalui kerja sama dengan berbagai pihak.
“Kami perlu bekerja sama dengan NGO yang fokus pada isu anak untuk menciptakan iklim internet yang aman dan positif bagi generasi muda,” tegasnya.
Melalui penguatan literasi digital dan kolaborasi lintas sektor, Meutya berharap masyarakat dapat lebih tanggap dalam melawan praktik judi daring sekaligus menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.