33 C
Jakarta

Menperin: Ada 4 Aspek Berkeadilan yang Belum Dipenuhi Apple

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi aspek berkeadilan. Hal ini diungkapkan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita usai rapat pimpinan Kemenperin pada hari Senin (25/11).

Menurut Agus, proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi 4 (empat) aspek berkeadilan. “Yang pertama, perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia (saat ini Apple belum investasi fasilitis produksi/pabrik di Indonesia), yang kedua, perbandingan investasi merek-merek HKT (hand phone, komputer, tablet, red.) lain di Indonesia; ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara; dan keempat, penciptaan lapangan kerja di Indonesia,” ucap Menperin.

Di sisi lain, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini, tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru, dimana pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 (tiga) tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.

Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas Pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan Proposal baru 2024-2026. “Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 (tiga) tahun,” tegas Agus.

Saat ini, Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).

Sebelumnya, Juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan bahwa Kemenperin mencatat masih ada komitmen investasi Apple pada proposal periode 2020-2023 sebesar Rp271 Miliar yang belum direalisasikan. Hal tersebut yang membuat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi TKDN dan izin impor untuk iPhone 16 series. “Sehingga kami berharap Apple menaati regulasi di Indonesia dengan tetap merealisasikan sisa investasi tersebut,” ucapnya.(*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!