32.5 C
Jakarta

Menteri Bintang Ingatkan Kaum Pria Hati-Hati Melakukan Poligami

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan sebuah perkawinan bukan hanya mengenai kepentingan individu atau golongan tertentu saja, tetapi juga bertujuan untuk membentuk tatanan masyarakat yang berbudaya, maju, dan beradab. Maka dari itu, menjadi penting untuk menciptakan keluarga yang kuat dan harmonis, sebab jika keluarga kuat, maka negara juga akan kuat.

Menteri Bintang menuturkan poligami yang tidak dilaksanakan dengan kesiapan, pemikiran matang, dan pengetahuan yang cukup dari berbagai pihak, dapat berisiko menjadi awal mula terjadi berbagai perlakuan salah, terutama bagi perempuan.

“Prihatin jika melihat masih banyak narasi yang salah mengenai poligami ini. Poligami dianggap sebagai jalan pintas untuk mencari kesejahteraan, kemakmuran, dan kesuksesan dalam hidup. Padahal, poligami harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati dengan pertimbangan, ilmu, dan komitmen yang kuat. Besar harapan saya melalui Diskusi Ilmiah yang dilaksanakan hari dapat memberikan edukasi, serta membuka wawasan kita semua, sehingga nantinya mampu terbangun narasi baru pada masyarakat mengenai esensi dan tujuan sebenarnya dari poligami,” ujar Menteri Bintang dalam sambutannya pada Diskusi Ilmiah “Poligami Di Tengah Perjuangan Mencapai Ketangguhan Keluarga” yang digelar secara virtual, Kamis (15/4/2021).

Dari sisi hukum islam, Guru Besar Hukum Islam Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Zaitunah Subhan mengatakan dalam agama islam sudah ada prinsip bahwa niat dari sebuah perkawinan adalah membangun keluarga atau rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah.

“Poligami dalam islam adalah sebuah solusi bagi kondisi darurat yang membuat harus berbuat demikian,” katanya.

Namun saat ini banyak kelompok maupun individu yang salah kaprah dan tidak betul-betul memahami makna dari poligami. Ada beberapa alasan dari pemikiran yang menyimpang terjadi poligami saat ini di antaranya anggapan bahwa melakukan poligami karena mengikuti apa yang dilakukan Nabi Muhammad dan menganggap itu termasuk sunah rasul yang harus diikuti.

“Padahal Rosululloh melakukan poligami bukan dengan alasan biologis seperti yang kebanyakan terjadi saat ini,” jelasnya.

Kemudian penafsiran firman Allah yang tidak sepenuhnya, banyak orang yang tidak memahami arti dan alasan firman Allah tersebut turun. Selain itu, alasan lain juga karena jumlah perempuan yang lebih banyak dari laki-laki sehingga masih ada beberapa kelompok yang menjadikan alasan ini untuk melakukan poligami.

Untuk itu, salah satu upaya untuk menghindari perempuan dari upaya poligami dengan perlu terus dilakukan peningkatan kapasitas perempuan baik dari sisi keterampilan, kemandirian, pemberdayaan, dan nilai-nilai intelektual. Sehingga perempuan enggan dan menolak untuk dipoligami dengan alasan apapun.

Sementara itu, Guru Besar Antropologi Universitas Indonesia, Prof. Meutia Hatta Swasono mengatakan poligami dapat mempengaruhi aspek sosial, ekonomi, dan budaya sebuah keluarga serta ketangguhan sebuah bangsa.

“Sejatinya masih banyak masyarakat yang mempunyai interpretasi budaya keliru terhadap makna poligami yang dimaksud dalam agama islam. Poligami juga semakin disalahartikan dengan maraknya ajakan berpoligami di masyarakat dan disebarluaskan melalui kemajuan teknologi yakni media sosial. Hal ini yang harus kita cegah bersama, penafsiran poligami yang sesungguhnya dan bagaimana penerapan poligami yang diperbolehkan agama. Selain itu, perlunya membangun karakter positif anak sejak dini mulai dari dalam keluarga dan bagaimana menghargai perempuan,” ujar Prof. Meutia Hatta.

Prof. Meutia Hatta menambahkan poligami juga menjauhkan dari terealisasinya harapan ideal mengenai keluarga yang harmonis yang diperlukan dalam pendidikan karakter bangsa bagi anak-anak Indonesia. Sebuah perkawinan tentu tidak dapat dilaksanakan begitu saja, negara pun telah menetapkan beberapa syarat atau ketentuan terkait perkawinan, mulai dari batas usia, tahap pendidikan pra-nikah, bimbingan dalam masa pernikahan, dan berbagai ketentuan, program, dan kebijakan lainnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!