26.7 C
Jakarta

Menteri Puan Serahkan 6.057 Sertifikat Untuk Warga Jawa Tengah

Baca Juga:

 SURAKARTA, MENARA62.COM–  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani membagikan 6.057 Sertifikat tanah untuk masyarakat di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Acara penyerahan bertempat di Stadion Sriwedari, Solo dalam rangkaian Program Strategis Nasional Serta Pembinaan Fasilitasi dan Kerjasama Akses Reform Tahun 2017.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada 12 perwakilan warga yang berasal dari Kabupaten Karanganyar, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, dan Sragen.

Menko Puan Maharani mengatakan untuk Tahun 2017, program Legalisasi Aset Melalui Proyek Nasional di Provinsi Jawa Tengah terdiri dari sertifikasi hak atas tanah melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sertifikasi Pertanian, Sertifikasi Nelayan, Sertifikasi Usaha Kecil Menengah (UKM), Sertifikasi BMN berupa jalan nasional, dan Redistribusi Tanah.

“Penyerahan sertifikat ini merupakan komitmen Pemerintah untuk menghadirkan negara dalam pemenuhan hak masyarakat di bidang pertanahan.Pemerintah akan terus meningkatkan pelayanan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat yang berhak, dengan target lebih dari 20 juta sertipikat hingga tahun 2019 nanti, dan diharapkan pada tahun 2023 seluruh masyarakat di Provinsi Jawa Tengah sudah mendapatkan sertipikat.”, urai Menko PMK, Jumat (26/5/2017).

Pada kesempatan tersebut, Menko PMK menekankan kembali pesan yang seringkali disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo pada setiap kesempatan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat, yaitu agar seluruh proses dilakukan secara transparan, dimudahkan dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh dengan semangat pelayanan kepada masyarakat. Dengan cara demikian, rakyat merasakan kehadiran Pemerintah.

Menko PMK berharap seluruh masyarakat penerima sertifikat agar berhati-hati dalam memanfaatkan sertipikat serta manfaatkan untuk hal-hal yang produktif dan bukan untuk keperluan konsumtif.

“Saya berharap dengan diterimanya sertifikat tanah ini, wilayah ini akan berubah menjadi daerah yang produktif dan memberikan kontribusi yang positif dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat”, tutup Menko PMK.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!