JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan sponsorship, termasuk di bidang olahraga, harus mentaati aturan dan tidak melanggar undang-undang.
“Harus tunduk pada undang-undang. Undang-undang adalah hukum positif yang dibuat secara nasional,” kata Yohana ketika ditanya wartawan tentang polemik audisi beasiswa bulutangkis oleh perusahaan rokok di Jakarta, seperti dikutip dari Antara Senin (9/9/2019).
Yohana mengatakan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan perusahaan rokok Djarum melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebab dalam penyelenggaraan audisi beasiswa bulutangkis tersebut menampilkan citra merek produk rokok dan ini merupakan bentuk pelanggaran hak anak.
“Itu melanggar hak anak. Kami tetap tegas. Jangan memperalat anak-anak,” ujarnya.
Diwawancara terpisah, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan dari segi dasar hukum sudah jelas audisi beasiswa bulutangkis perusahaan rokok melanggar peraturan.
“Undang-Undang Pelindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan jelas melarang pelibatan anak dalam kegiatan yang disponsori industri rokok yang produknya adiktif,” tuturnya.
Pribudiarta membenarkan saat ditanya apakah permasalahan utama karena audisi tersebut dilakukan perusahaan rokok. Menurut dia, banyak kegiatan promosi yang melibatkan anak, tetapi bukan dilakukan perusahaan rokok.
“Perusahaan rokok dilarang karena produknya zat adiktif yang dilarang undang-undang. Sejauh produknya tidak berbahaya bagi anak-anak, tentu tidak masalah,” katanya.
Menurut Pribudiarta, rokok berbahaya bagi tumbuh kembang anak dan memperkenalkan rokok pada anak sejak dini jelas dilarang.