JAKARTA, MENARA62.COM – Merokok termasuk perbuatan khabaa’its atau kotor yang dilarang dalam Alquran. Karena itu Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas dikutip dari Antara mengatakan Muhammadiyah telah sepakat mengkategorikan merokok sebagai perbuatan yang dilarang atau haram.

“Melakukan perbuatan khabaa’its dilarang dalam Alquran, surat Al A’raf ayat 157,” kata Anwar dalam sarasehan yang diadakan Muhammadiyah Tobacco Control Network di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Selain kotor, menurut Anwar merokok juga mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga bertentangan dengan Alquran surat Al Baqarah ayat 2 dan An Nissa ayat 29.

Selain membahayakan diri sendiri, merokok juga membahayakan orang lain yang terkena paparan asap rokok karena rokok mengandung zat adiktif dan 4.000 zat kimia yang 69 di antaranya adalah zat karsinogenik atau pemicu kanker, sebagaimana telah disepakati para ahli medis dan akademisi kesehatan.

“Karena itu, merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi yang menyatakan tidak boleh ada perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan atau orang lain,” tuturnya.

Anwar mengatakan rokok telah diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian. Karena itu, merokok juga bertentangan dengan hadits Nabi yang melarang setiap perkara yang memabukkan atau melemahkan.

“Karena jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang di sekitarnya, Muhammadiyah memandang merokok merupakan pembelanjaan uang yang mubazir atau pemborosan yang dilarang dalam Alquran surat Al Isra ayat 26 dan 27,” katanya.

Selain itu, merokok juga bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu perlindungan agama, jiwa dan raga, akal, keluarga, dan harta.