SOLO, MENARA62.COM – Merespon meningkatnya kekerasan terhadap anak yaitu bullying, Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Sukoharjo menyelenggarakan Seminar dan Penyuluhan Hukum Pencegahan Bullying Terhadap Siswa SMP dan SMA Muhammadiyah se-Sukoharjo.
Kegiatan ini bekerja sama dengan Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Kartasura, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), dan Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ahmad Dahlan UMS.
Seminar dan penyuluhan hukum pencegahan bullying ini diselenggarakan di Auditorium Mohammad Djazman UMS pada Sabtu (4/5/2024). Peserta dalam kegiatan ini adalah siswa-siswi SMP dan SMA beserta Guru Bimbingan Konseling. Mahasiswa juga turut menghadiri acara tersebut.
Pencegahan tindakan bullying dapat ditinjau dari dua sisi, yaitu Psikologi dan Hukum. Untuk itu, MHH PDA Sukoharjo menghadirkan Guru Besar Bidang Psikologi UMS Prof. Dr. Sri Lestari, M.Si., Psikolog juga Dosen Fakultas Hukum UMS Assoc. Prof. Dr. Rizka, S.Ag., M.H.
Ketua MHH PDA Sukoharjo, Dr. Nuria Siswi Enggarani, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa selain sebagai salah satu program kerja, penyelenggaraan kegiatan ini merupakan respon terhadap tingginya tingkat bullying di lingkungan masyarakat.
“Kita dari MHH menangkap bahwa akhir-akhir ini banyak sekali bullying yang terjadi di sekitar masyarakat kita. Berbagai media pemberitaan juga mengungkap bahwa angka bullying semakin hari semakin tinggi sepanjang 2023-2024,” ungkapnya.
Guru Besar Psikologi Sri Lestari, menyebutkan tindakan perundungan biasanya dikarenakan pelaku merasa tidak percaya, paparan media, dendam, permusuhan, dll.
Dari sisi psikologi, korban perundungan sebenarnya bisa diketahui secara fisik, emosi, akademik maupun secara sosial. Jika bertemu dengan korban perundungan, dukunglah korban dan temani.
“Dekati dan tanyakan kondisi, tanya apa yang dibutuhkan, tanya apa yang bisa dibantu, minta untuk bercerita, dan dengarkan penuh perhatian,” ungkap Guru Besar UMS itu.
Dari sisi hukum, Dosen Fakultas Hukum UMS menerangkan, institusi pendidikan juga memiliki peranan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan siswa. Penyuluhan kepada siswa SMP dan SMA ditujukan untuk dapat memberikan pencegahan terlebih dahulu.
“Kita memulainya memang dari anak-anak supaya mereka tidak terlanjur ketika besar tidak melakukan tindakan bullying,” ungkap Rizka.
Penegakan tindakan bullying mengacu pada UU NO 35 Thn 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 351 KUHP dan UU No 19 Thn 2016 (UU ITE) Pasal 335 KUHP.
“Hukum meminta institusi pendidikan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan siswa. Ini berarti sekolah harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah perundungan, serta memberikan dukungan kepada korban dan tindakan disiplin terhadap pelaku,” jelasnya.
Dia juga menerangkan, sanksi hukum jika pelaku bullying dinyatakan bersalah, mereka harus dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini bisa mencakup denda, hukuman pidana, atau sanksi lainnya yang ditetapkan oleh pengadilan atau lembaga yang relevan.
Jika masyarakat melihat, mendengar, atau mengalami tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melaporkannya melalui hotline SAPA129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129 yang dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu juga dapat lapor pada Kementrian Pendidikan jika ada tindakan perundungan dan kekerasan di sekolah. (*)