28.9 C
Jakarta

Minim, Jumlah Koperasi Penyalur KUR

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Potensi koperasi sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) sangat tinggi. Namun  disayangkan saat ini sangat minim jumlah koperasi yang bergerak sebagai penyalur KUR.

Terkait dengan hal tersebut Kementerian Koperasi dan UKM mendorong terjadinya relaksasi regulasi sehingga mempercepat  akselerasi koperasi sebagai penyalur KUR.

“Dengan demikian orientasi KUR yang memberikan pemberdayaan secara langsung kepada masyarakat dalam menggerakkan sektor riil sesuai tepat sasaran,” kata Asisten Deputi Bidang Bidang Asuransi, Penjaminan dan Pasar Modal Kementerian Koperasi dan UKM William H. Pasaribu dalam acara dalam acara tantangan penyaluran KUR 2018 yang diselenggarakan di Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Kamis (18/1)

Menurutnya, KUR berbasis koperasi sangat spektakuler karena memiliki dampak secara langsung kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Selain itu KUR juga memiliki subsidi bunga atau imbalan hasil pertahun sebesar 9 persen yang diperoleh dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN).

Hal ini, kata William, sangat membantu sekali bagi koperasi dalam menyalurkan kredit dan pembiayaan kepada anggota. Selain itu dalam penyaluran KUR ini dijamin pula oleh lembaga penjamin kredit Indonesia (Jamkrindo). Maka sangat jelas efektifitasnya dalam membantu pengembangan koperasi dan UKM.

Saat ini hanya 2 koperasi saja yang bergerak sebagai penyalur KUR yakni, Koperasi Obor Indonesia dan Koperasi Kospin Jasa. Pemerintah berharap kedepan banyak koperasi – koperasi lainya baik konvensional dan syariah sebagai penyalur KUR.

Mengenai relaksasi  regulasi KUR bagi koperasi, menurut William, akan terus berupaya untuk mempermudahnya. Untuk itu pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan para stakeholders KUR.

Sementara,  Mohamad Miftah, Deputi Direktur Spesialis Penelitian Mikroprudensial Bank Umum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikesempan itu mengatakan, tak tertutup kemungkinan bagi  koperasi sebagai penyalur KUR. Apalagi dalam regulasinya semua lembaga keuangan memperoleh kesempatan yang sama sebagai pelaksana penyalur KUR.

“Tinggal koperasi bisa mengikuti kaidah – kaidah yang diatur sebagai pelaksana penyalur KUR dan itu tidak sulit asal koperasi memiliki manajemen yang bagus,”terangnya.

Untuk memberikan rasa kenyamanan dan kepercayaan dalam penyaluran KUR, OJK menekankan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dengan SIKP tersebut segala risk manajemen dalam penyaluran KUR bisa terdeteksi. Bagi koperasi yang menyalurkan KUR harus memiliki sistem IT yang terinterkoneksi dengan SIKP.  Dengan SIKP inilah akan memberikan informasi secara otomatis bagi perilaku nasabah atau lembaga keuangan KUR dan sekaligus bisa dijadikan sebuah kebijakan.(Agus Y)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!