LABUHAN BAJO, MENARA62.COM – Menyikapi pandemi Covid-19 yang masih terus melanda Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyampaikan kembali kebijakan terkini terkait akreditasi. Kebijakan tersebut diantaranya asesmen dan/atau asesmen penyaksian (witness) dapat dilakukan secara onsite dan/atau remote assessment.
KAN akan memutuskan kegiatan asesmen dengan mempertimbangkan risiko status kedaruratan pandemi Covid-19 kesediaan lembaga penilaian kesesuaian (LPK), kesediaan asesor, lokasi LPK, risiko perjalanan ke lokasi tujuan, lokasi klien, ruang lingkup kegiatan LPK, kebijakan pemilik skema dan atau pemeliharaan status Mutual Recognition Arrangement (MRA) KAN di tingkat regional dan internasional serta kesepakatan dengan LPK. Keputusan akhir ditetapkan oleh KAN dan bersifat final.
Demikian diungkapkan Direktur Akreditasi Laboratorium BSN, Fajarina Budiantari dalam Pertemuan Teknis Laboratorium dan Penyelenggara Uji Profisiensi Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh BSN melalui KAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Kamis (27/01/2022).
“Apabila KAN memutuskan secara onsite maka LPK harus menjamin dan memfasilitasi bahwa setiap personil LPK dan KAN yang terlibat/ditugaskan/ditunjuk dalam kegiatan tersebut terbebas dari Covid-19, dengan cara dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dan setelah selesai kegiatan di lokasi tujuan,” ujar Fajarina.
Dalam acara yang dihadiri oleh perwakilan laboratorium dan penyelenggara uji profisiensi yang telah diakreditasi oleh KAN di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi ini, Fajarina menjelaskan bahwa tahapan remote assessment terdiri dari persiapan asesmen; pembuatan grup Whatsapp; permintaan dokumen dan rekaman; penyampaian dokumen dan rekaman; trial remote assessment; remote assessment; masa tindakan perbaikan dan verifikasi tindakan perbaikan; dan tindakan perbaikan.
Remote assessment sendiri, tambah Fajarina dilakukan dengan video conference yang telah disepakati dan diikuti oleh pihak LPK dan tim asesmen.
Sementara, permohonan akreditasi yang disampaikan berlaku 1 tahun sejak persetujuan perjanjian akreditasi oleh LPK dengan masa berlaku akreditasi adalah 5 tahun.
Terkait reakreditasi, Fajarina mengingatkan jika LPK belum mendapatkan keputusan reakreditasi sampai dengan berakhirnya masa sertifikat akreditasi, maka LPK tidak diperbolehkan menggunakan simbol akreditasi dan tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan penilaian kesesuaian yang tercakup dalam lingkup akreditasinya.
“Apabila keputusan reakreditasi belum ditetapkan sampai dengan 6 bulan sejak berakhirnya siklus akreditasi, maka proses reakreditasi dihentikan. LPK dapat mengajukan akreditasi sebagai pemohonakreditasi awal dengan nomor akreditasi baru,” ungkap Fajarina.
Aplikasi Antara
Aplikasi Antara merupakan pengisian lingkup akreditasi untuk laboratorium penguji dan laboratorium kalibrasi pada aplikasi Antara Akreditasi Online (KAN-MIS) pada tautan https://lingkup.kan.or.id/
Pada pertemuan teknis kali ini, peserta yang hadir dibimbing tata cara pengisian aplikasi Antara. Pengisian ruang lingkup di dalam aplikasi ini disesuaikan dengan lampiran sertifikat akreditasi yang diterbitkan oleh KAN. Untuk pengisian ruang lingkup terdapat 2 cara yaitu input langsung dan menggunakan template excel yang sudah tersedia. Untuk menghindari trouble, direkomendasikan laboratorium melakukan pengisian lingkup secara input langsung.
Tercatat, sampai saat ini terdapat 1.576 laboratorium penguji; 63 laboratorium kalibrasi; 85 laboratorium medik; dan 30 penyelenggara uji profisiensi yang terakreditasi KAN.
Melalui pertemuan ini diharapkan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian, khususnya di Wilayah Indonesia Tengah, dapat terus berkembang meskipun dalam situasi pandemi.