30.3 C
Jakarta

Miskin Kosa Kata, Badan Bahasa Targetkan 200 Ribu Kosa Kata Bahasa Indonesia pada 2024 Ini

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sebagai salah satu bahasa resmi pada Sidang UNESCO, Bahasa Indonesia berpotensi besar menjadi bahasa internasional. Sayangnya, Bahasa Indonesia termasuk kategori miskin kosa kata. Hingga Juni 2024, Bahasa Indonesia hanya memiliki sekitar 118 ribu kosa kata. Bandingkan dengan Bahasa Inggris yang memang memiliki kosa kata hingga jutaan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Hafidz Muksin pada Diseminasi KBBI dalam rangka kemitraan dengan Komisi X DPR RI yang digelar Sabtu (24/8/2024). Kegiatan Diseminasi tersebut dibuka resmi oleh anggota DPR RI Komisi X, Himatul Aliyah.

Karena itu kata Hafidz, Badan Bahasa terus berupaya menambah kosa kata baru Bahasa Indonesia. “Targetnya tahun ini kosa kata Bahasa Indonesia bisa mencapai setidaknya 200 ribu kosa kata,” katanya.

Adapun sumber kosa kata baru, lanjut Hafidz bisa merupakan hasil serapan dari bahasa daerah maupun bahasa asing. Serapan kosa kata bahasa daerah ini memiliki potensi sangat besar mengingat Indonesia memiliki 718 bahasa daerah.

“Badan Bahasa telah melakukan serapan kosa kata bahasa daerah untuk memperkaya kosa kata Bahasa Indonesia. Ini kita akan terus lakukan dan tentu masyarakat kami undang untuk berpartisipasi,” tegas Hafidz.

Menurut Hafidz, peran serta masyarakat dalam hal menambah kosa kata baru Bahasa Indonesia saangat penting dilakukan dalam upaya melestaarikan dan mengembangkan Bahasa Indonesia menuju bahasa internaasional. Meski saat ini masih ada sebagian masyarakat yang lebih suka menggunakan istilah-istilah Bahasa asing. “Padahal dalam Bahasa Indonesia sudah ada padanannya, tetapi ada masyarakat yang lebih bangga pakai istilah asing,” jelas Hafidz.

Kurang bangganya masyarakat menggunakan Bahasa Indonesia tersebut lanjut Hafidz membuat ‘harga’ Bahasa Indonesia lebih murah dibanding bahasa asing. Contoh gampangnya adalah ketika produk ayam goreng dijual dengan nama fried chicken, ternyata harganya bisa lebih mahal dibanding ayam goreng. Atau kopi, ketika dijual di caffee, harganya satu gelas kopi bisa Rp60 ribu. “Tetapi bandingkan harga kopi hitam di warung kopi, paling harganya paling Rp6 ribu per gelas. Jadi kata warung kopi dan caffee sudah menimbulkan perbedaan harga yang mencolok,” ujarnya.

Saat ini Badan Bahasa juga terus memperluas jangkauan penggunaan Bahasa Indonesia di kancah global. Sebagai salah satu dari 10 negara yang bahasanya digunakan dalam pertemuan resmi UNESCO, Indonesia juga terus memperluas jangkauan penggunaan Bahasa Indonesia oleh msyarakat global. “Program bahasa bagi penutur asing atau kami sebut BIPA sudah ada di 54 negara dengan 78 ribu masyarakat asing aktif menggunakan Bahasa Indonesia,” katanya.

Himatul Aliyah, anggota Komisi X DPR RI dalam sambutannya mengaku pernah merasa cemburu ketika menghadiri sidang UNESCO. Dalam sidang yang dihadiri perwakilan negara-negara asing, ternyata ketika delegasi Indonesiaa harus tampil, tetap harus menggunakan Bahasa Inggris. “Jepang, Arab Saudi kenapa boleh tetap menggunakan Bahasa Jepang dan bahasa Arab? Kita patut bersyukur pada akhirnya Bahasa Indonesia dapat menjadi bahasa resmi pada forum UNESCO,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, kata Himatul Aliyah, menjadi kewajiban bangsa Indonesia untuk terus memperkaya kosa kata Bahasa Indonesia. Dengan demikian bahasa Indonesia akan lebih mudah menjadi bahasa internasional. Selain itu masyarakat akan lebih bangga menggunakan Bahasa Indonesia dan pada akhirnya Bahasa Indonesia dapat menjadi tuan di negeri sendiri.

Terkait kemitraan Badan Bahasa dengan DPR RI, Hafidz mengatakan Bahasa Indonesia merupakan salah satu lambang bangsa Indonesia yang harus dijaga terutama oleh anggota parlemen dalam tugas politik mereka. DPR juga memiliki kewenangan legislative dalam hal penganggaran. “Kami tentu membutuhkan dukungan DPR unntuk melaksanakan progtam pengembangan bahaasa,” tambah Hafidz.

Ia juga berharap anggotaa dewan tetap mengawal status Bahasa Indonesia yang telah menjadi bahasa resmi dalam sidang UNESCO. “Tidak hanya dalam menyusunan regulasi yang harus menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dipahami dan benar, tidak menggunakan pasal karet, anggota Dewan juga harus memberikan praktik baik dalam penggunakan Bahasa Indonesia pada forum-forum resmi maupun tugas keseharian,” tandas Hafidz.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!