23.1 C
Jakarta

MK Tegaskan Polri Aktif Boleh Duduki Jabatan ASN

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Dengan putusan MK No. 223/PUU-XXIII/2025 secara tegas dan jelas Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya memberikan uraian faktual dan argumentasi hukum secara luas, rasional dan objektif dengan pendekatan filosofis, yuridis normatif, sistemik dan komprehensif, demikian tanggapan Prof. Dr Juanda, SH.MH, mengawali analisis hukumnya terhadap putusan MK tersebut. Lebih lanjut Prof Juanda menjelaskan bahwa Putusan tersebut secara substansi norma tidak merubah substansi norma yang terdapat dalam Pasal Pasal yang di mohonkan para pemohon . oleh karena itu putusan 223 terdebut secara prinsipil sejiwa dengan semangat yang terkandung dalam putusan MK 114/PUU-XXIII/ 2025. Sehingga secara hukum tidak memiliki implikasi/ konsekuensi hukum apapun terhadap status dan hak bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu pada Instansi Pusat berdasarkan UU 20 tahun 2023 tentang ASN dan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Bahkan dalam bagian pertimbangan hukumnya Mahkamah menegaskan bahwa dalam melihat sebuah norma dan UU tidak bisa melihat dan menilai secara parsial, tunggal dan non-sistemik non- korelatif komprehensif antar Peraturan Perundang-undangan khususnya dalam permohonan ini Mahkamah menegaskan seharusnya antara UU ASN dengan UU Kepolisian saling keterkaitan sehingga Mahkamah menyatakan bahwa UU ASN sebagai Lex Specialis dari UU Kepolisian. Atas pemikiran dan argumentasi hukum dimaksud, Mahkamah tetap berpendirian bahwa Anggota Polri aktif tidak dilarang untuk menduduki jabatan ASN tertentu pada Instansi Pusat asal memiliki dan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan oleh UU ASN dan PP yang berlaku, yaitu antara lain; 1. Jabatan ASN tertentu tersebut memiliki sangkut paut dengan Tugas2 Kepolisian, 2. Anggota Polri Aktif harus memenuhi jenjang kepangkatan dan jabatan yang dibutuhkan 3. Ada pemintaan khusus dari pimpinan Instansi Pusat sesuai kebutuhan dan keahlian, 4.Harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Dan bagi Prof Juanda yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU menjelaskan sebenarnya sejak awal pernohonan ini di daftarakan du MK , sudah memprediksi putusan MK akan tidak diterima atau ditolak sesuai amar putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025. Karena tidak mungkin hakim MK memberikan putusan yang tdk konsisten dengan jiwa dan semangat putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 . Predkisi Prof. Dr.Juanda, SH.MH, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univ. ESA Unggul Jakarta, tersebut bisa saja keliru jika hakim MK tidak konsisten dengan putusan sebelumnya, dan itu pernah terjadi pada putusan2 MK seblumnya, dan alhamdulillah dalam putusan MK No 223 saat ini MAHKAMAH KONSTITUSI KONSISTEN dan kita perlu mengapresiasi Hakim MK , semoga MK terus Konsisten menegakkan Konstitusi dengan adil dan benar.

Mengakhiri analisis hukumnya Prof Juanda menyatakan bahwa sebagai catatan dalam pertimbangan hukum MK No.223 tersebut , dimana Mahkamah memberikan catatan bahwa ke depan seharusnya ada pengaturan di dalam suatu UU Kepolisian (perubahan) ttg jenis jenis jabatan dan kementerian atau badan apa saja yang dianggap memiliki sangkut paut dengan tugas2 Kepolisian dan kebutuhan akan Peraturan Pemerintah ttg mekanisme dan syarat syarat penempatan para Anggota Polri aktif di jabatan ASN tertentu pada Instansi Pusat sebagai implementasi ketentuan jenis- jenis jabatan yang di atur dalam UU Kepolisian dimaksud tadi. Dan pertmbangan hukum yang demikian telah di sarankan oleh Prof Juanda sebelumnya dalam paparan tulisannya yang berkaitan dengan Putusan MK No.114 dan Perpol 10 Tahun 2025 Kata Prof Juanda yang Guru Besar Hukum Tara Negaranya di dapat sejak tahun 2006 ini mengakhiri pandangannya. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!