27.8 C
Jakarta

Model Pembahasan Perubahan UU 17/2014 Mesti Tripartit

Baca Juga:

Ketua DPD Mohammad Saleh mengingatkan, bahwa pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mesti melibatkan tiga lembaga negara yang posisinya setara atau proses legislasinya sesuai model tripartit, yaitu DPR, DPD, dan Presiden. Setiap pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang ranahnya termasuk wewenang DPD mesti oleh ketiga lembaga negara, yakni DPR diwakili alat kelengkapannya, in casu bukan fraksi, DPD juga diwakili alat kelengkapannya, dan Presiden diwakili menteri yang ditunjuk.

“Fraksi DPR tidak termasuk ketiga lembaga negara,” senator asal Bengkulu itu menekankan pikirannya kepada pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen (MPR/DPR/DPD RI) yang beraudiensi di ruangkan kerja Ketua DPD lantai 8 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/1/2017). Pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen yang hadir di antaranya Romdony Setiawan (Rakyat Merdeka) selaku ketua, Rachmad Zein (RRI), wakil ketua; Briman Talaosa (MNC TV), wakil ketua; Mula Akmal (Koran Sindo), wakil ketua; Friederich Batari (JPNN), sekretaris; Saadatuddaraen (Indopos), wakil sekretaris; dan Nailin Saroh (aktual.com), bendahara.

Merujuk Pasal 82 UU 17/2014, fraksi hanya pengelompokkan pimpinan/anggota DPR yang mengonfigurasikan partai-partai berdasarkan hasil pemilihan umum (pemilu), yakni fraksi bentukan partai yang melewati ambang batas perolehan suara dalam penentuan jumlah kursi DPR.

“Putusan MK berlaku sejak diucapkan, asas putusannya berkekuatan hukum tetap dan final,” Saleh mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 92/PUU-X/2012 dan nomor 79/PUU-XII/2014. Proses legislasi pasca-putusan MK nomor 92/PUU-X/2012 tanggal 27 Maret 2013 mengubah mekanisme pengajuan dan pembahasan RUU tertentu serta penyusunan program legislasi nasional (prolegnas). Konsekuensi perintah atau suruhan (amar) putusan MK itu adalah proses legislasi model tripartit, yakni DPR, DPD, dan Presiden yang posisinya setara. Putusan MK nomor 79/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015 memperkuat putusan MK sebelumnya. Konsekuensi perintah putusan MK tersebut ialah DPD memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang penjabarannya ke dalam program dan kegiatan, serta menyampaikannya kepada Presiden untuk membahasnya bersama DPR.

Rapat Paripurna DPR tanggal 24 Januari 2017 yang lalu menyepakati RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU usul DPR, setelah fraksi-fraksi DPR menyampaikan pendapatnya terhadap RUU usul anggota DPR RI tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tersebut. (IMS)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!