JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat di seluruh tanah air untuk menggencarkan Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita (#Berjarak). Gerakan yang diperkenalkan sejak pandemi tersebut kembali diingatkan pada momen libur Lebaran tahun ini.
“Gerakan ini menjadi sangat relevan dan kami mengajak semua pihak untuk menggalang kekuatan jejaring, kader, dan relawan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di seluruh Indonesia untuk terlibat aktif dalam gerakan #Berjarak,” kata Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu dalam keterangannya, Senin (10/5)
Gerakan ini memiliki fokus utama intervensi terhadap kelompok rentan terdampak dari bahaya paparan COVID-19, seperti anak, perempuan, lansia dan penyandang disabilitas yang diberikan perlindungan secara adil, non diskriminatif, dan bebas dari stigma.
Ia menambahkan, Gerakan #Berjarak tidak lain untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar perempuan dan anak selama masa darurat pandemi COVID-19 mengingat mereka menjadi pihak yang tergolong paling rentan dan rawan penularan.
Sebanyak 10 aksi Gerakan #Berjarak yang dikampanyekan Kemen PPPA meliputi ajakan untuk tetap di rumah, hak perempuan dan anak terpenuhi, alat perlindungan kerja tersedia, jaga diri keluarga dan lingkungan, dan membuat tanda peringatan.
Selanjutnya menjaga jarak fisik, mengawasi keluar masuk orang dan barang, menyebarkan informasi yang benar, aktivasi media komunikasi online, dan aktivasi rumah rujukan.
“Gerakan #Berjarak ini juga merupakan upaya kami dalam meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dari berbagai ancaman kekerasan akibat dampak pandemi COVID-19,” kata Pribudiarta.
Pihaknya telah menetapkan tujuh langkah khusus untuk mengatasinya dan salah satunya dengan kampanye Gerakan #Berjarak.
Sejumlah upaya perlindungan Kemen PPA dalam upaya perlindungan perempuan dan anak meliputi penyusunan panduan dan protokol perlindungan perempuan selama COVID-19. Panduan tersebut dapat diakses melalui portal BERJARAK Kemen PPPA dan Gugus Tugas Nasional COVID-19.
Gerakan #Berjarak juga memiliki 2 (dua) fokus intervensi, meliputi upaya pencegahan dan penanganan. Terkait pencegahan, langkah-langkah yang akan terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus, meliputi penyusunan materi edukasi, dan penyebarannya, melalui sosialisasi di media cetak, elektronik dan media sosial, serta memanfaatkan mobil dan motor perlindungan (Molin dan Torlin). Target lokasi utama penyebaran materi ini yaitu tempat yang banyak diisi kelompok perempuan dan anak, seperti pasar tradisional, lapas perempuan, lapas anak, panti anak, panti jompo, dan lain-lain.
Lebih lanjut, upaya pencegahan lainnya yang dilakukan yaitu menyusun regulasi dengan mengintegrasikan substansi perempuan dan anak, seperti pedoman umum perlindungan anak penanganan COVID-19 yang dikembangkan dengan semangat prinsip hak anak, yaitu non-diskriminatif, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Selanjutnya, regulasi ini pun akan menjadi masukan bagi regulasi yang disusun Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GT PP) Covid-19.
Melalui gerakan #Berjarak, KemenPPPA juga telah mengintegrasikan kebutuhan khusus perempuan terutama bagi keluarga miskin dan sangat miskin, perempuan pekerja sektor informal maupun yang tinggal di pedesaan, terpencil dan tertinggal. “Gerakan ini juga memperkuat peran pemda provinsi dan kabupaten/kota, serta kader dan aktivis di akar rumput masyarakat yang telah bekerja dan bersinergi dalam rangka pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujar Pribudiarta.
Di samping itu, upaya penanganan yang akan terus dilakukan Kemen PPPA, meliputi membentuk tim relawan dari jejaring yang ada, seperti Forum Anak, PUSPAGA, Fasilitator Sekolah Ramah Anak, PATBM, PUSPA, dan lain-lain. Selain itu, menyediakan kebutuhan spesifik dasar bagi perempuan dan anak, seperti vitamin, susu, makanan bergizi, biskuit, pembalut dan pampers yang dipilah menurut usia (anak balita, anak dan remaja perempuan dan lansia).
Kemen PPA juga meningkatkan fungsi unit pelayanan di daerah, seperti UPTD PPA, PUSPAGA, dan lain-lain untuk tetap menyediakan layanan melalui online maupun kunjungan ke keluarga jika dibutuhkan. Kemudian memastikan tetap dilakukannya pemenuhan layanan kesehatan bagi anak seperti imunisasi, maupun kesehatan reproduksi bagi perempuan yang tidak dapat ditunda, seperti pemeriksaan ibu hamil, persalinan, pelayanan KB, dan pelayanan bagi perempuan tenaga kesehatan selama menangani pasien COVID-19, mengingat 70% perawat di Indonesia adalah perempuan.